“Bobroknya Kas Pemprov 2023 Digunakan Tidak Sesuai Peruntukannya”
Bandung || Mediacakrabuana.id
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa seluruh kebijakan pemerintahannya harus berpihak kepada kepentingan rakyat banyak. Untuk itu, Kepala Negara menekankan pentingnya pengelolaan keuangan negara yang bersih dan efisien.
“Ini kehadiran negara. Dari mana uang itu? Uang itu dari uang rakyat, uang itu dari pajak, uang itu dari kekayaan negara.
Makanya kita harus mencegah semua kebocoran. Kita sungguh-sungguh harus hentikan penyelewangan dan korupsi.
Uang rakyat gak boleh dicuri karena akan kita kembalikan kepada pelayanan untuk rakyat Ini kehadiran negara.
Dari mana uang itu? Uang itu dari uang rakyat, uang itu dari pajak, uang itu dari kekayaan negara.
Makanya kita harus mencegah semua kebocoran. Kita sungguh-sungguh harus hentikan penyelewangan dan korupsi.
Uang rakyat gak boleh dicuri karena akan kita kembalikan kepada pelayanan untuk rakyat.
Ali Sopyan relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) menyikapi hasil temuan BPK RI Boboknya kas Pemprov tahun 2023
Dari hasil temuan BPK RI Tahun 2023 :
Kas yang Telah Ditentukan Penggunaannya Sebesar Rp135.189.469.670,00 Digunakan Tidak Sesuai Peruntukannya
BPK merekomendasikan Gubernur Jawa Barat agar menginstruksikan :
a. Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah :
1) lebih optimal dalam melakukan manajemen pengelolaan Kas Daerah yang menjadi tanggung jawabnya;
2) Menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Kas;
3) Segera memulihkan dana kurang salur bagi hasil pajak yang digunakan untuk kegiatan lainnya sebesar Rp135.189.469.670,00; dan
4) Menggunakan kas sesuai peruntukan di masa yang akan datang.
b. Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah dalam memproses pencairan dana agar sepenuhnya memedomani ketentuan terkait penggunaan kas yang telah ditentukan penggunaannya.
Gubernur Jawa Barat menginstruksikan :
a. Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah:
1) lebih optimal dalam melakukan manajemen pengelolaan Kas
Daerah yang menjadi tanggung jawabnya;
2) Menetapkan Standar Operasional
Prosedur (SOP) Pengelolaan Kas;
3) Segera memulihkan dana kurang
salur bagi hasil pajak yang digunakan untuk kegiatan lainnya sebesar Rp135.189.469.670,00; dan
4) Menggunakan kas sesuai peruntukan di masa yang akan datang.
b. Kepala Bidang Perbendaharaan
BPKAD selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah dalam memproses pencairan dana agar sepenuhnya memedomani ketentuan terkait penggunaan kas yang telah ditentukan penggunaannya. 60 (enam puluh) hari
14 Pengelolaan Persediaan pada Tiga OPD Belum Sepenuhnya.
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap Kepala BPKAD , Gubernur Jawa Barat,Bersambung ke edisi selanjutnya
( Redaksi)















