“Surat BPK Sumsel Soal Pendataan Aset Sekolah Berpotensi Disewakan, Sejumlah Kantin Sekolah Ditutup”
PALEMBANG, Media Cakrabuana ID —
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan mengirimkan surat resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang terkait permintaan pendataan aset tetap sekolah yang berpotensi disewakan. Surat tersebut bernomor 11/TERINCI PDRD-PLG/10/2025, tertanggal 24 Oktober 2025, dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pemeriksa Torinia Sartika Hutabarat.
Langkah ini dilakukan dalam rangka Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025, sesuai Surat Tugas Nomor 100/T/ST/DJPKN-V.PLG/PPD.03/10/2025 tanggal 17 Oktober 2025.
Dalam surat tersebut, BPK meminta agar Dinas Pendidikan Kota Palembang mendata aset-aset sekolah yang memiliki potensi untuk disewakan, khususnya pada satuan pendidikan TK, SD, dan SMP yang berdiri di atas tanah milik Pemkot Palembang.
Adapun yang diminta untuk didata meliputi:
1. Bangunan, aula, atau lapangan sekolah yang berpotensi disewakan untuk kegiatan masyarakat. Luas area dan fasilitas harus sesuai standar dan memiliki sarana serta area parkir memadai.
2. Kantin atau area jual beli di dalam lingkungan sekolah yang dioperasikan oleh pihak lain. Petugas pendataan diminta menelusuri berapa biaya sewa yang dibayarkan dan kepada siapa uang tersebut diserahkan.
BPK juga memberikan batas waktu bagi Dinas Pendidikan Kota Palembang untuk menyerahkan hasil pendataan paling lambat pada Jumat, 31 Oktober 2025. Untuk keterangan lebih lanjut, pihak BPK menunjuk Sdr. Prasetyo (0852-5511-6551) sebagai kontak yang dapat dihubungi.
Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, imbauan tersebut memicu reaksi di sejumlah sekolah di Palembang. Beberapa kepala sekolah memilih menutup kantin sementara waktu karena khawatir dianggap melanggar aturan pengelolaan aset.
Akibatnya, para pedagang kantin mengalami kerugian karena kehilangan pendapatan harian. Salah seorang pedagang di kawasan kawasan mengaku terpaksa menghentikan kegiatan jualannya sejak awal November.
“Kami diberi tahu oleh pihak sekolah bahwa kantin harus ditutup dulu karena ada pendataan dari BPK. Padahal kami sudah lama jualan di sini dan ikut membantu menjaga kebersihan sekolah,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Palembang mengenai dampak kebijakan tersebut terhadap aktivitas kantin sekolah. Harto















