DANA DESA INDRAMAYU PANANG ENIM Rp 810.103.000 BELUM DIPROSES HUKUM INSPEKTORAT MANDUL
PANANG ENIMi – MEDIACAKRABUANA.ID
Inspektorat Kabupaten Muara Enim terkesan maling berteriak maling pasalnya tahun 2021 Dana desa masuk 810.103 .000 tidak jelas rimbanya . Ali Sopyan Devisi Pengawasan Aset dan Keuwangan negara Republik Indonesia serta penindakan DPP WRC.PAN.RI ( Wach Relation of Corruption PAN .RI. ) Mendesak Kajari Muara Enim segera mengungkap ADD Desa Indramayu Kec.Panang Enim kab.Muara Enim pasalnya inspek torat berhasil merilis hasil audit terkait pengelolaan Dana Desa (ADD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Indramayu, Kecamatan Panang Enim, untuk tahun anggaran 2020 dan 2021. Audit ini mengungkap sejumlah temuan signifikan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Rp 810.103.000.Ironisnya hal tersebut belum ada kekuwatan hukum
Berdasarkan dokumen temuan, Pemerintah Desa Indramayu diwajibkan menyetorkan kembali total Rp38.690.911 ke Rekening Kas Negara dan Kas Desa, serta menyelesaikan pertanggungjawaban dana BLT yang mencapai lebih dari Rp100 juta.
Temuan audit merinci kewajiban penyetoran kembali yang timbul dari dua kategori utama:
* Kekurangan Volume Fisik: Ditemukan selisih volume pada pekerjaan pembangunan jalan setapak dan gedung perpustakaan. Total kekurangan volume dari kedua proyek tersebut mencapai Rp21.479.808, yang harus disetor kembali ke Rekening Kas Desa.
* Kekurangan Setoran Pajak: Sejumlah kwitansi pertanggungjawaban DD dan ADD Tahun 2020 ditemukan tidak dilengkapi dengan bukti setor pajak. Total kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22) yang belum disetor ke Kas Negara mencapai Rp17.211.103.
Secara keseluruhan, desa diwajibkan menyetorkan total Rp38.690.911 atas kekurangan volume fisik dan kewajiban pajak yang tidak terpenuhi.
Selain kewajiban setor di atas, audit juga menyoroti masalah terkait Dana BLT Tahun 2021:
* Dari total dana BLT yang telah masuk, sisa dana yang belum disalurkan atau dipertanggung jawab kan mencapai Rp107.919.999.
* Secara spesifik, Rp48.000.000 dari sisa dana tersebut terdeteksi berada di rekening pribadi Kepala Desa Indramayu. Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip pengelolaan kas desa.
Pemerintah Desa Indramayu diinstruksikan untuk segera menyetorkan semua kewajiban pajak dan kekurangan volume, serta menyelesaikan laporan pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) 2021. Sebesar Rp 810.103.000.Belum jelas Rimbanya. Inspektorat Kabupaten Muara Enim diminta segera mengumumkan sanksi administratif atau langkah hukum jika temuan tersebut tidak ditindaklanjuti dalam batas waktu yang ditentukan.
Publisher -Red















