DIDUGA GEROMBOLAN PEJABAT KORUPSI BERJEMAH DI PEMDA BAYUASIN SUMSEL KEMBALI TERJADI.

0
56 views

“DIDUGA GEROMBOLAN PEJABAT KORUPSI BERJEMAH DI PEMDA BAYUASIN SUMSEL KEMBALI TERJADI.”

BAYUASIN SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Bendera panji Rambo .Rakyat Bela prabowo
Berkibar di bumi Sriwijaya.

Ali Sopyan mengendus adanya dugaan gerombolan pejabat kerupsi berjemaah pasalnya
Belanja Pemeliharaan atas Kendaraan Dengan Status Pinjam Pakai Membebani
Keuangan Daerah
Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada Tahun 2024 menganggarkan Belanja
Pemeliharaan Peralatan dan Mesin sebesar Rp8.684.589.010,00 dengan realisasi Sebesar Rp7.921.590.752,00 atau 91,21% dari anggaran. Realisasi tersebut
diantaranya berupa Belanja Suku Cadang-Suku Cadang Alat Angkutan pada
Sekretariat Daerah dengan anggaran sebesar Rp2.928.238.000,00 dan realisasi sebesar
Rp2.923.619.759,00 atau 99,84% dari anggaran.
Berdasarkan daftar inventaris kendaraan pinjam pakai diketahui bahwa terdapat 36
kendaraan bermotor milik oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang dimanfaatkan
oleh pihak lain dalam bentuk pinjam pakai. Untuk setiap kendaraan pinjam pakai didukung dengan surat perjanjian tentang pemanfaatan barang milik daerah dalam
bentuk pinjam pakai yang berisi tentang hal-hal sebagai berikut.
a. Ruang lingkup terkait jenis, merk/type, nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, nomor BPKB dan pengguna barang;
b. Hak dan Kewajiban yang menjelaskan kewajiban pengguna barang yaitu:
1) Memelihara/merawat dan menyimpan kendaraan;
2) Membayar segala biaya yang ditimbulkan akibat penggunaan kendaraan; dan
c. Jangka waktu pinjam pakai kendaraan yaitu selama 5 tahun terhitung mulai tanggal
21 Agustus 2023 s.d. 21 Agustus 2028.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja pemeliharaan
kendaran dinas dan operasional pada Sekretariat Daerah diketahui terdapat biaya
pemeliharaan yang dibayarkan oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah atas 10
kendaraan pinjam pakai sebesar Rp134.207.853,00 dengan rincian sebagai berikutBerdasarkan permintaan keterangan kepada PPTK Bagian Umum Sekretariat Daerah
diketahui atas pemeliharaan kendaraan dinas dengan status pinjam pakai oleh instansi
di luar Pemerintah Kabupaten Banyuasin tersebut ditagihkan pada Bagian Umum
Sekretariat Daerah tanpa ada permintaan tertulis kepada PPK atau PPTK Bagian Umum.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah, pada: Pasal 157 ayat (2) huruf e yang menyatakan bahwa perjanjian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat antara lain tanggung jawab
peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu
peminjaman;
2) Pasal 162 ayat (1) yang menyatakan bahwa selama jangka waktu pinjam pakai,
peminjam pakai wajib memelihara dan mengamankan objek pinjam pakai
dengan biaya yang dibebankan pada Peminjam pakai;
b. Surat Perjanjian Pemanfaatan Barang Milik Daerah Dalam Bentuk Pinjam Pakai
dengan masing-masing peminjam pakai pada Pasal 3 yang menyatakan bahwa
segala biaya yang ditimbulkan akibat penggunaan kendaraan merupakan
kewajiban pihak peminjam pakai.
Permasalahan di atas mengakibatkan belanja untuk pemeliharaan kendaraan yang
dipinjampakaikan kepada instansi di luar Pemerintah Kabupaten Banyuasin
membebani keuangan daerah sebesar Rp134.207.853,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran menyetujui pengeluaran Belanja
Pemeliharaan BMD yang dipinjampakai;
b. PPK-SKPD tidak cermat dalam memverifikasi pengajuan pertanggungjawaban
Belanja Pemeliharaan BMD yang dipinjampakaikan;
c. PPTK Bagian Umum Sekretariat Daerah tidak cermat dalam mengajukan
pertanggungjawaban atas Belanja Pemeliharaan BMD yang dipinjampakai;
d. Bendahara Pengeluaran Pembantu Bagian Umum Sekretariat Daerah kurang
cermat dalam melakukan pembayaran Belanja Pemeliharaan atas kendaraan yang
dipinjampakai kepada pihak lain. Atas permasalahan tersebut, Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dan akan
menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini