Pengusaha Tambang dan Angkutan Batubara Kangkangi Aturan yang di Keluarkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Muara Enim.

0
58 views

Pengusaha Tambang dan Angkutan Batubara Kangkangi Aturan yang di Keluarkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Muara Enim.

Muara Enim. Sumsel || Mediacakrabuana.id

Pada Hari ini Rabu (24/9/2025) Melalui Pantauan di lapangan Terjadi Kemacetan yang Sangat Panjang di Jalan Lintas Negara Tepatnya Dari Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul,Kabupaten Muara Enim,Sumatera Selatan.
Kemacetan di Sebabkan Oleh Masih banyaknya Mobil Angkutan Batubara yang Bertonase Besar dari Arah Tambang yang Berada di Wilayah Kabupaten Muara Enim Menuju Provinsi Lampung yang Menggunakan Jalan Umum (Lintas Negara) Membuat Kerugian Bagi Masyarakat Banyak.

Aktivitas Angkutan Batubara Yang Masih Menggunakan Jalan Negara Menuju Provinsi Lampung Sangat-Sangat Merugikan Masyarakat Dan Tidak ada Sisi Positif Sedikitpun dan Keuntungan Bagi Masyarakat Khusunya Masyarakat Kecamatan Lawang Kidul,Tanjung Agung Dan Panang Enim sejauh ini Hanya Mendapatkan Polusi Udara,Kerusakan Jalan,Macet dan Masih banyak Lagi Kerugianya.

Menurut Tokoh Masyarakat Yang Enggan Di Sebutkan Namanya Bahwa Aktivitas Pengangkutan Batubara ini masih Tetap Berlanjut Dengan Cara Kucing Kucingan Di Lakukan Pada Malam Hari serta Masih Menggunakan Jalan Lintas Negara (Jalan Umum) di mulai dari Tambang yang Berada di Kabupaten Muara enim Menuju Provinsi Lampung Perbuatan ini adalah Bentuk Ketidak Patuhan Dan Arogannya Pihak Perusahaan (Pengusaha Tambang Dan Angkutan) Menantang Pemerintah Kabupaten Muara Enim dalan Hal ini (Bupati) dan Guburnur Sumatera Selatan Karena Sudah Jelas apa Yang di Sampaikan
Gubernur Herman Deru bahwa berdasarkan usulan dan aspirasi masyarakat yang disampaikan Bupati dan Walikota, maka Pemprov Sumsel mengeluarkan penegasan larangan angkutan batu bara melewati jalan umum.

Penegasan dilakukan melalui penguatan Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum Tetapi Pihak Pengusaha Mengabaikan Semua Itu

Maka Aturan yang Telah diKeluarkan Itu Seolah Tidak Berguna Sebab Aktivitas Pengangkutan Masih Terus Berlanjut Menggunakan Jalan Lintas Negara (Jalan Umum) yang mana Kegiatan Itu sangat Merugikan, Meresahkan Masyarakat Khususnya Kecamatan Lawang Kidul,Tanjung Agung Dan Panang Enim dan Oleh Sebab itu Atas Nama Masyarakat Meminta Kepada Pemerintah Provinsi Dan kabupaten untuk Berani Menindak Tegas Perusahaan Tambang dan Mobil Pengangkut Batubara Yang Menuju Lampung Untuk Diberikan Sanksi Agar Kepercayaan Masyarakat Dan Kepatuhan Sebuah Peraturan yang Telah di keluarkan Berjalan Dengan Semesntinya dan Juga Kepada Pihak Kepolisian baik Tingkat Polda Maupun Polres Untuk Melakukan Penindakan Baik Tilang Maupun Mengamankan Seluruh Mobil Pengangkut Batubara yang Masih Melintasi atau Menggunakan Jalan Negara (Jalan Umum).