ANGGARAN BELANJA PEMKAB. BEKASI DIDUGA DI RAMPOK GEROMBOLAN PEJABAT ATAU PENJAHAT.
BEKASI || MEDIACAKRABUANA.ID
Gonjang ganjing anggaran belanja Pemkab Bekasi tahun 2023 di rampok oleh gerombolan pejabat atau Penjahat. Pasalnya Ali Sopyan pimpinan umum media Rajawali news Grup. yang berhasil di hubungi pia ponselnya . 0877.7867.6490 terkait adanya anggaran belanja BBM di Pemkab Bekasi Ali Sopyan dengan tegas mengatakan anggar belanja dari APBD. Sudah jelas itu termasuk uang negara apa bila ada temuan LHP . BpK. Terindikasi ada jaringan sendikat Keruptor . Pasalnya
BPK menemukan adanya
kelemahan pengendalian intern maupun ketidak patuhan terhadap peraturan perundang-undangan
dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Bekasi TA 2023 dengan pokok-pokok temuan antara
lain sebagai berikut:
1. Kesalahan penganggaran Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal pada 11 Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp22.124.875.239,00;
2. Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa untuk pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM)
pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) tidak sesuai dengan kondisi yang senyatanya sebesar
Rp7.340.925.615,00;
3. Belanja Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak sesuai Petunjuk Teknis Pengelolaan
Dana BOS sebesar Rp7.831.528.000,00;
4. Pengelolaan Aset Lainnya – Kemitraan dengan Pihak Ketiga tidak sesuai ketentuan dan
kekurangan penerimaan atas Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebesar Rp7.666.223.425,00; dan
5. Pengamanan Aset Properti Investasi belum memadai.
Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Bekasi antara
lain agar menginstruksikan:
1. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar lebih cermat melakukan verifikasi anggaran
dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD yang diajukan oleh Pengguna Anggaran (PA)
khususnya kesesuaian penggunaan akun dan kode rekening belanja dengan ketentuan yangKepala Dinas LH untuk:
a. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawasan dan Pengendalian pengadaan
BBM untuk pengadaan BBM pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pembuangan
Sampah Akhir (PSA) Burangkeng;
b. Memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar melaksanakan survei sesuai
ketentuan dalam kegiatan pengadaan BBM; dan
c. Memproses kelebihan pembayaran BBM atas pengeluaran yang tidak seharusnya sebesar
Rp1.101.738.440,00 dan menyetorkan ke Kas Daerah sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku; dan
3. Inspektur Kabupaten Bekasi supaya melakukan pemeriksaan investigatif untuk memastikan
kewajaran pengadaan BBM sebesar Rp6.239.187.175,00 yang terindikasi tidak sesuai kuantitas
dan spesifikasinya, dengan mempertimbangkan adanya potensi kelebihan pembayaran sebesar
Rp2.833.832.500,00;
4. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) untuk:
a. Memberikan sosialisasi dan pemahaman Kepala Sekolah dan Bendahara Dana BOS sebagai
bagian dari Tim Pengelola Dana BOS terkait Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS TA
2023; dan
b. Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp7.831.528.000,00 dan menyetorkannya ke Kas
Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) untuk:
a. Lebih optimal dalam pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan perjanjian kerja
sama kemitraan dengan pihak ketiga;
b. Menerbitkan SK Kepala Dinas untuk menetapkan nilai kompensasi yang belum diterima
dari PT CPK sebesar Rp4.383.023.425,00; dan
c. Mengenakan denda keterlambatan kepada PT CPK sebesar Rp3.283.200.000,00
6. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) untuk:
a. Melakukan pembinaan monitoring dan evaluasi atas pencatatan dan pengamanan Aset
Properti Investasi;
b. Menetapkan kebijakan dan melaksanakan langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan
permasalahan Aset Properti Investasi yang dikuasai pihak lain; dan
c. Lebih cermat mengkoordinasikan penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) dan rancangan perubahan APBD.















