
Skandal Retribusi Sampah di DLH Bekasi: Rp1,15 Miliar Bocor, BPK Bongkar Modus Juru Pungut dan Setoran Fiktif
Bekasi || Mediacakrabuana.id
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bobroknya pengelolaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemkab Bekasi Tahun Anggaran 2023, terungkap adanya potensi penyalahgunaan dan kehilangan penerimaan daerah mencapai Rp1,15 miliar.
Temuan BPK menyoroti tiga modus utama:
Pertama, juru pungut di UPTD memungut retribusi sampah dari sekolah maupun wajib retribusi dengan karcis, namun langsung menyetorkannya ke Kas Daerah tanpa melalui Bendahara Penerimaan Pembantu. Praktik ini jelas melanggar aturan penatausahaan keuangan dan membuka celah penyalahgunaan.
Kedua, DLH kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp1.000.175.000 dari retribusi sekolah. Berdasarkan Perda, sekolah wajib membayar Rp100 ribu per ritase, namun dari dana BOS Rp1,34 miliar yang dikeluarkan untuk pengangkutan sampah, hanya Rp340,5 juta yang masuk ke Dinas LH. Sisanya justru mengalir ke pihak swasta di luar mekanisme resmi.
Ketiga, terdapat dana retribusi sebesar Rp150,6 juta yang seharusnya disetor ke Kas Daerah tetapi raib tanpa kejelasan. Dari total pembayaran sekolah Rp236,1 juta, hanya Rp17,3 juta yang tercatat masuk. Bahkan, Rp68,2 juta sebelumnya dipakai tenaga harian lepas (THL) untuk operasional, dan baru dikembalikan setelah BPK melakukan pemeriksaan.
BPK menegaskan bahwa kondisi ini melanggar UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, hingga Perda Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2022.
Lemahnya pengawasan Kepala Dinas LH serta Kepala UPTD Wilayah Persampahan dinilai menjadi akar persoalan. BPK merekomendasikan agar Bupati Bekasi segera menindak tegas dengan memperketat pengawasan, menetapkan mekanisme layanan sampah yang jelas, serta menugaskan Bendahara Penerimaan Pembantu di setiap UPTD.
Pemkab Bekasi melalui Kepala Dinas LH menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi dalam waktu 60 hari.
Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya..!!
( Redaksi)













