.
Pemko Bekasi Diduga Kehilangan Aset KIB Sekitar 8.470m2 SenilaiRp5.399.625.000,00.
Terindikasi Menjadi Pemasukan Untuk Oknum Pejabat Maling
.Bekasi; Mediacakrabuana.id
“.Ali Sopyan pimpinan Umum Media Rajawalinews Group
Meminta Kejaksaan bekasi untuk segera menindaklanjuti dan periksa hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, Ucap Ali Sopyan.
“Dengan adanya rekomendasi temuan dari BPK terkait Aset Alih pungsi kami meminta pihak penegak hukum dalam hal ini Kejaksa Bekasi Jawa Barat untuk segera menindaklanjuti temuan tesebut, tegas Ali Sopyan, pada 2/07/2025 Saat di Hubungi melalui Telp Whatsapp
Faktanya
Tanah eks Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Pekayon yang berlokasi di Jalan
Ahmad Yani Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi
Tanah Eks RPH Pekayon merupakan tanah kampung lainnya yang tercatat pada BPKD
yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan
Kota Bekasi. Luas yang tercatat di KIB sekitar 8.470m2 senilai Rp5.399.625.000,00.
Hasil observasi menunjukkan informasi sebagai berikut.
Pada lokasi tanah berdiri bangunan pondasi milik PT WK yang mangkrak namun tidak
terdapat bangunan lain yang berdiri disana;
1) Terdapat tiga Kepala Keluarga yang tinggal dan terdapat tempat penampungan mesin
terindikasi menjadi pemasukan untuk oknum tertentu dengan mengenakan sewa atas
satu kepala keluarga dan penampungan mesin;
2) Tidak termasuk tanah yang diserahkan ke Pemko Bekasi;
3) Tidak terdapat plang dan pagar pengamanan yang menunjukkan identitas kepemilikan
Pemkab bekasi;
4) RDTR telah diubah oleh Pemko Bekasi menjadi RTH sejak Tahun 2016 dari
sebelumnya area komersil, sehingga tidak dapat dimanfaatkan oleh Pemkab Bekasi
untuk menghasilkan pendapatan.
Hasil konfirmasi kepada Kepala Distaru Pemko Bekasi menunjukkan tidak ditemukan
data pola ruang dan rekomendasi site plan yang terbit pada lokasi tersebut.
Kepala Bidang Pengelolaan BMD Pemkab Bekasi menjelaskan bahwa Pemkab Bekasi
telah melakukan upaya-upaya dalam rangka menyelesaikan permasalahan tersebut
sebagai berikut.
1) Melaksanakan pengamanan barang milik daerah melalui Surat Tugas Nomor
800/5601/BPKD/2021 tanggal 5 Januari 2021 untuk tanah di belakang pasar baru;
2) Konfirmasi kepada BPN terkait SHM a.n. Sdr. SA melalui surat Nomor
032/1185/BPKD/2021 tanggal 31 Maret 2021, dan diharuskan untuk memperoleh
bukti peralihan yang belum ditemukan sampai pemeriksaan BPK;
3) Melaksanakan rapat pembahasan tanah eks RPH Pekayon dan tanah di belakang pasar
baru pada tanggal 14 September 2023, dengan dihadiri oleh unsur BPKAD Kota
Bekasi, Distaru Kota Bekasi, Jaksa Pengacara Negara Kabupaten Bekasi, dan Bidang
BMD Kabupaten Bekasi, dengan kesimpulan berikut;
– Pemkab Bekasi akan membuat surat permohonan kembali perubahan RDTR ke
Pemko Bekasi untuk ditindaklanjuti;
– Pemko Bekasi akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR untuk membahas
RDTR dan RTH serta mengkoordinasikan pihak Satpol PP Kota Bekasi untuk
tanah di belakang pasar baru agar dapat ditindaklanjuti dengan pengosongan lahan;
“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya….!!!
( Red )















