PALEMBANG – Pimpinan Umum Rajawali Anti Korupsi Indonesia, Ali Sopyan, menyoroti dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan retribusi parkir di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel). Ia menduga terdapat kebocoran dana miliaran rupiah yang seharusnya masuk ke kas daerah, namun justru “dimakan” oleh oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan informasi, sejumlah perusahaan swasta seperti PT BJLS, PT GISI, PT PPM, dan PT GPi yang mengelola lahan parkir melalui kerja sama pengelolaan Barang Milik Daerah (BGS), diwajibkan memberikan kontribusi tetap dan kontribusi parkir sebesar 40% dari pendapatan bersih (setelah dikurangi pajak dan biaya operasional) kepada Pemprov Sumsel. Namun hingga kini, kontribusi tersebut belum dapat dipastikan karena laporan keuangan belum disampaikan.
Kepala Bidang Pengelolaan BMD BPKAD menyampaikan bahwa hingga 20 April 2024, pihak mitra belum menyerahkan laporan keuangan tahun 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Hal ini menyebabkan ketidakjelasan atas nilai kontribusi parkir yang seharusnya disetorkan ke kas daerah.
Ketidaksesuaian dengan Regulasi
Kondisi ini bertentangan dengan sejumlah regulasi dan perjanjian kerja sama, di antaranya:
1. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016
Pada Pasal 221 ayat (1) huruf a disebutkan bahwa mitra BGS wajib membayar kontribusi ke Rekening Kas Umum Daerah setiap tahun.
2. Perjanjian Kerja Sama dengan PT BJLS
-
Pasal 7 ayat (1): Sejak tahun ke-18, PT BJLS wajib memberikan kontribusi tahunan dari hasil pengelolaan hotel dan parkir. Besaran kontribusi tetap tahun 2023 sebesar Rp1.179.788.287,00.
-
Pasal 8A ayat (1): Kontribusi tahunan terdiri dari hasil pengelolaan hotel dan parkir, yang dibayarkan setelah masa kerja sama berakhir.
3. Perjanjian dengan PT PPM
-
Pasal 10 huruf (a): Untuk mall, kontribusi awal Rp100.000.000/tahun selama 5 tahun pertama, meningkat 10% setiap 5 tahun.
-
Huruf (b): Untuk rumah sakit, kontribusi awal Rp50.000.000/tahun, juga meningkat 10% setiap 5 tahun.
-
Huruf (f): Hasil pendapatan parkir dibagi 60% untuk pihak kedua dan 40% untuk Pemprov Sumsel.
4. Perjanjian dengan PT GPi
-
Pasal 10 huruf (b): Pendapatan parkir di pusat perbelanjaan dan fasilitas lainnya dibagi 60% untuk mitra dan 40% untuk Pemprov.
5. Perjanjian dengan PT GISI
-
Pasal 7 ayat (1a): Pengelolaan parkir di gedung olahraga dan fasilitas lain dibagi dengan komposisi yang sama, yakni 60% untuk mitra dan 40% untuk Pemprov Sumsel.
Tuntutan Transparansi dan Penegakan Hukum
Ali Sopyan mendesak agar aparat penegak hukum segera menyelidiki kasus ini. Ia menilai potensi kebocoran anggaran dari sektor retribusi parkir tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga mencerminkan lemahnya sistem pengawasan internal di tubuh pemerintah daerah.
“Sudah seharusnya ada audit menyeluruh dan proses hukum terhadap oknum-oknum yang bermain. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi bisa jadi masuk ranah pidana korupsi,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemprov Sumsel terkait langkah hukum atas temuan tersebut.















