EDISON MANTAN KEPALA BPN PALEMBANG KEBAL HUKUM . KAJAGUNG DIMINTAK BERTINDAK.
PALEMBANG SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID
EDISON Mantan kepala BPN Kota Palembang belum juga ditahan oleh pihak kejaksaan Tinggi sehingga menimbulkan pelomik pertanyaan di kalangan Warga Sumsel .
Pasalnya EDISON Kepala BPN Kota Palembang yang menandatangani Sertipikat tanah milik yayasan Batanghari Sembilan Pemkot Palembang masih menghirup udara segar..
Hal tersebut Patut di Pertanyakan .pasalnya
Tahun 2017. Kemudian inisial AH selaku Kasi Penetapan PBB Bapenda Kota Palembang Tahun 2016. Lalu ada saksi inisial AD selaku Staf Penagihan PBB Bapenda Kota Palembang Tahun 2016 dan inisial FS selaku Koordinator Pelayanan Loket PBB Bapenda Kota Palembang Tahun 2016 Selanjutnya saksi inisial EP selaku Kasi BPHTB Bapenda Kota Palembang Tahun 2017, kemudian inisial I selaku Staf Input Data di pelayanan loket PBB Bapenda Kota Palembang Tahun 2016, dan inisial YA selaku Staf Input Data di pelayanan loket PBB Bapenda Kota Palembang Tahun 2016.
Nah Pemeriksaan ke 7 saksi dilakukan dari pukul 09.00 di gedung Kejati Sumsel, sampai selesai dengan agenda sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan,” tutupnya.
Diketahui, tim penyidik bidang tindak Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 3.646 M di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan IT II, Palembang. Rabu, (22/1/2025). Ketiganya yakni Harobin Mustofa (HRB) Mantan Sekda Pemkot Palembang, Yuherman (THR) mantan Kasi Pemetaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang dan Usman Goni (USG) selaku kuasa penjualAsisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
Umaryadi, mengatakan, Kerugian Negara berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam. Kasus tersebut sebesar Rp.11.760.000.000.
Modus yang dilakukan yakni prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu. Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan subsider pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
( Redaksi)