TANGKAP GEROMBOLAN SENDIKAT MAFIA TANA ASET PEMKOT PALEMBANG DIJUWAL Rp 11.760. 000.000.
Palembang Sumsel : Mediacakrabuana.id
Mahasiswa Palembang demo damai di depan Kejaksaan Agung RI . Jakarta . Terkait adanya kasus Penjuwalan tanah. aset Pemkot Palembang .yang sudah di tangani oleh pihak kajati Sumsel. Diduga hal tersebut masuk angin . Sehingga para mahasiswa bergera demo dikejaksaan agung RI. Jakarta .
Ali Sopyan Devisi Pengawasan dan Penindakan Aset negara Republik Indonesia DPP WRC. PANRI. Menyikapi adanya Penjualan tanah Yayasan Batang Hari Sembilan saat ini buminh di berbagai media . Ironisnya
EDISON Mantan kepala BPN Kota Palembang belum juga ditahan oleh pihak kejaksaan. Tinggi. Sumsel sehingga menimbulkan pelomik di kalangan Rakyat Sumsel . Saat ini menjadi bupati yg belum seumur jagung dilantik oleh persiden porabowo. Diketahui, tim penyidik bidang tindak Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 3.646 M di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan IT II, Palembang. Rabu, (22/1/2025). Ketiganya yakni Harobin Mustofa (HRB) Mantan Sekda Pemkot Palembang, Yuherman (THR) mantan Kasi Pemetaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang dan Usman Goni (USG) selaku kuasa penjualAsisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Umaryadi, mengatakan, Kerugian Negara berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam. Kasus tersebut sebesar Rp. 11.760.000.000.
Modus yang dilakukan yakni prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu. Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan subsider pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
( Red )*