WALI KOTA BEKASI BELANJA HIBAH BELUM DISAMPAIKAN SEBESAR Rp150.000.000,00 DIDUGA MASUK KEKANTONG PEJABAT.
BEKASI.JABAR || MEDIACAKRABUANA.ID
Ali Sopyan Pimpinan Umum Media Rajawalinews Group menganggapi Atas temuan BPK RI. Dan Meminta APH Aparat Penegak hukum meriksa pejabat pemkab bekasi di kernakan beberapa uu yang diduga di langgar
.Jika Pemkab Bekasi belum menyampaikan belanja hibah sebesar Rp150.000.000,00, maka hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap beberapa Undang-Undang (UU) yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang yang Dilanggar
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Pasal 34 ayat (1) UU ini menyatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Pasal 11 ayat (1) UU ini menyatakan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara efektif, efisien, dan transparan.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Pasal 11 ayat (1) UU ini menyatakan bahwa setiap badan publik wajib memberikan informasi yang diminta oleh pemohon informasi.
Sanksi yang Dapat Diberikan
- Sanksi administratif: Pemkab Bekasi dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran, peringatan, atau bahkan pemberhentian sementara.
- Sanksi pidana: Jika pelanggaran tersebut dilakukan dengan sengaja dan dapat merugikan keuangan negara, maka dapat dikenakan sanksi pidana, seperti penjara atau denda.
Faktornya
Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja
Hibah Disampaikan tidak Tepat Waktu
Sebesar Rp13.516.605.000,00
dan Belum Disampaikan Sebesar Rp150.000.000,00
BPK merekomendasikan Wali Kota Bekasi agar:
a. Menginstruksikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik:
1) Lebih optimal dalam melakukan pengawasan penyampaian
pertanggungjawaban
penggunaan dana hibah oleh penerima hibah;
2) Memerintahkan Tim Monitoring Evaluasi Hibah pada Badan Kesbangpol lebih optimal dalam
melakukan pembinaan dan
pengawasan atas ketepatan Waktu penyampaian
pertanggungjawaban
a. Membuat Instruksi Wali Kota kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik agar :
1) Lebih optimal dalam melakukan Pengawasan penyampaian pertanggungjawaban penggunaan dana
hibah oleh penerima hibah;
2) Memerintahkan Tim Monitoring Evaluasi Hibah pada Badan Kesbangpol lebih optimal dalam
melakukan pembinaan dan
pengawasan atas ketepatan waktu penyampaian pertanggungjawaban
1) Surat Instruksi Wali Kota Bekasi kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik agar:
a) Membentuk tim pengawasan untuk
bantuan hibah dengan melaporkan secara berkala terkait Pertanggungjawaban hibah.
b) Membentuk tim monitoring dan
pengawasan hibah untuk ketepatan laporan pertanggungjawaban hibah
c) Memberikan surat teguran kepada
penerima hibah atas keterlambatan
penyampaian pertanggungjawaban
“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi”.
Bersambung Edisi berikut nya ….!!!
( Redaksi)