SEJUMLAH KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI MASIH TERPENDAM DI PEMDA KERAWANG DARI TAHUN 2005 SAMPAI 2023 KPK RI .DIDESAK TURUN KE KABUPATEN KARAWANG
Karawang || Mediacakrabuana.id
Dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kabupaten Karawang Tahun
2023, BPK memantau tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Karawang terhadap LHP
Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun 2005-2023. Sesuai dengan Pasal 20 Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,
Pasalnya sejumlah temuan dan hasil pemeriksaan ke UWANGAN APBD / APBN . di Pemda karawang sejak tahun 2005 sampai tahun 2023 .Belum di proses secara hukum haltersebut patut diduga menjadi ATM Bertaring tajam wilayah hukum Jawa barat. Sehingga pihak KPK.RI didesak untuk memproses kasus terpendam yg Masi tersembunyi di lingkungan Pemda karawang.
Pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Karawang dan DPRD. Diduga keras Inspektorat menjadi macan ompong terbukti kasus yang sipatnya merugikan ke uwang negara harus di proses secara hukum. Jangan sampe ada maling berteriak maling terbikti
BPK merekomendasikan Bupati Karawang menginstruksikan Kepala BPKAD agar mengusulkan pemutakhiran Kebijakan Akuntansi yang mengacu pada PSAP
terbaru, khususnya PSAP 17 tentang Properti Investasi;
b. BPK merekomendasikan Bupati Karawang menginstruksikan Kepala BPKAD agar
memerintahkan Kepala Bidang Akuntansi dan Kepala Bidang Aset BPKAD supaya
menginventarisasi keberadaan properti investasi di Pemerintah Kabupaten
Karawang;
c. BPK merekomendasikan Bupati Karawang menginstruksikan Kepala Bapenda agar
Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi menyampaikan Daftar Usulan
Penghapusan Piutang PBB kepada Bupati melalui Kepala Bapenda, terutama
Piutang PBB-P2 sebesar Rp4.688.998.322,00;
d. BPK merekomendasikan Bupati Karawang agar Direktur RSUD Karawang
berkoordinasi dengan Kepala DLHK untuk mengadakan perjanjian kerjasama
(MoU) pengangkutan sampah dari lingkungan RSUD Karawang sesuai ketentuan
yang berlaku;
e. BPK merekomendasikan Bupati Karawang menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan selaku PA agar memerintahkan Direktur RSKP selaku PPK memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp113.985.478,07 dan denda keterlambatan sebesar Rp142.713.400,00 dalam termin pembayaran terakhir kepada CV JB atas Pekerjaan Pembangunan Ramp RSKP;
f. BPK merekomendasikan Bupati Karawang agar menginstruksikan Kepala Dinas
PUPR selaku PA memerintahkan PPK Bidang Jalan dan Jembatan lebih cermat
menetapkan HPS, RAB Kontrak dan mengendalikan pelaksanaan kontrak, serta
memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp3.043.087.814,70 dan menyetorkannya ke RKUD sesuai ketentuan, yang terdiri dari pembangunan Jembatan Rumambe II yang dilaksanakan oleh PT TMK sebesar Rp268.900.863,93;
g. BPK merekomendasikan Bupati Karawang agar menginstruksikan Kepala Dinas
PUPR selaku PA memerintahkan PPK Bidang Jalan dan Jembatan lebih cermat
menetapkan HPS, RAB Kontrak dan mengendalikan pelaksanaan kontrak, serta
memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp3.043.087.814,70 dan menyetorkannya ke RKUD sesuai ketentuan, yang terdiri dari Peningkatan Jalan Jati – Kobakbiru (DAK Fisik Reguler) yang dilaksanakan oleh CV Sag sebesar Rp129.813.941,94;
h. BPK merekomendasikan Bupati Karawang menginstruksikan Kepala Dinas
Pendidikan agar memerintahkan Kepala Sekolah SDN Balonggandu II, SDN
Rengasdengklok Utara I, dan SDN Rengasdengklok Selatan I tidak menggunakan
kewenangannya untuk terlibat dalam pengelolaan Kas Dana BOS yang bukan
tanggung jawabnya;
i. BPK merekomendasikan Bupati Karawang menginstruksikan Inspektur Kabupaten
Karawang melakukan pemeriksaan atas realisasi penggunaan Dana BOS sebesar
Rp61.913.492,00 yang digunakan untuk kegiatan di luar RKAS; danBPK merekomendasikan Bupati Karawang menginstruksikan Kepala Dinas PRKP
berkoordinasi dengan Kepala BPKAD untuk melakukan verifikasi dan validasi atas
aset PSU yang telah diserahkan namun belum tercatat.
Adapun permasalahan yang masih dalam proses tindak lanjut pada LHP Laporan
Keuangan Pemerintah ( Red)















