Sogok menyogok itu pun intinya dalah penyalahgunaan wewenang dengan memberi jalan pintas tentang perijinan, hingga memperingan hukuman atau memberi kebebasan kepada pelaku kejahatan saat menjalani masa tahanannya.
Kemudahan yang diperjual-belikan itu, bukan saja terhadap barang mewah yang diberi kebebasan pajak — untuk dikantongi secara pribadi oleh oknum tertentu atau secara bersama dengan komplotan atau sindikatnya. Seperti narkoba yang tidak masuk akal bisa beredar banyak di tengah masyarakat. Dan dari para penggunanya pun bisa dijadikan sapi perahan oleh oknum tertentu yang ikut mengambil kesempatan dalam keterjepitan pengguna, apalagi bandar pengedarnya.
Bayangkan saja untuk ko masalah narkoba ini, pemerintah sampai menganggap penting dan perlu adanya Badan Narkotika Nasional (BNN) sebuah lembaga pemerintah non kementerian yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden melalui Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Resminya keberadaan lembaga non kementerian ini sama dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) salah satu lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi. Dan dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpegang pada lima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum dan proporsionalitas.














