ANGGARAN PERJALANAN. DINAS. RP 62 910 761 . 364.00 PEMKOT LUBUK LINGGAU SUMSEL DIPERTANYAKAN.

0
162 views

PEMKOT LUBUK LINGGAU SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan pimpinan umum media rajawali news . Menyikapi adanya anggaran belanja perjalanan dinas yang begitu cukup besar menelan anggaran patut di pertanyakan. Pasalnya ada indikasi kerugian ke Uwangan negara dengan adanya proyek perjalanan dinas terbukti HaltersebutPembayaran Perjalanan Dinas pada Tujuh SKPD Tidak Sesuai KetentuanSebesar Rp1.215.016.200,00. Pemerintah Kota Lubuklinggau TA 2022 mengganggarkan Belanja PerjalananDinas Dalam Negeri sebesar Rp62.910.761.364,00 dengan realisasi sebesarRp60.223.134.915,00 atau 95,73% dari anggaran.
Ali Sopyan mendesak pihak KpK untuk mengusut pembengkakan anggaran Belanja Perjalanan Dinas merupakankomponen dari Belanja Barang dan Jasa yang dibayarkan kepada pejabat daerah danpegawai yang melakukan perjalanan dinas luar daerah, baik dalam provinsi maupun diluar Provinsi Sumatera Selatan.
Pihak yang melakukan perjalanan dinas wajibmenyampaikan dokumen pertanggungjawaban atas biaya perjalanan dinas berupa buktipengeluaran untuk biaya transportasi yang terdiri atas tiket pesawat, boarding pass, tikettravel, dan biaya penginapan berupa kuitansi/bill penginapan, dan laporan hasilperjalanan dinas.Pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinasserta permintaan keterangan pada Bendahara dan PPTK pada Badan PendapatanDaerah, BKPSDM, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, InspektoratDaerah, Sekretariat Daerah, dan Sekretariat DPRD menunjukkan adanya realisasibelanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1.215.016.200,00dengan rincian sebagai berikut.a. Pembayaran atas Biaya Perjalanan Dinas Ganda Sebesar Rp69.903.600,00Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat pertanggungjawaban perjalanan dinasganda sebesar Rp69.903.600,00. Perjalanan dinas ganda merupakanpertanggungjawaban perjalanan dinas di tanggal yang sama pada surat tugas yangberbeda. Rekapitulasi biaya perjalanan dinas ganda pada tabel berikut.Nilai kelebihan bayar tersebut telah dilakukan konfirmasi kepada pihak terkait.b. Bukti Pertanggungjawaban Hotel/Penginapan Tidak Sesuai dengan Kondisiyang Sebenarnya Sebesar Rp1.138.611.200,00Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban biaya hotel/penginapan dankonfirmasi kepada pihak hotel menunjukkan terdapat bukti kuitansi hotel yangdipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Pelaksanaperjalanan dinas mencantumkan tarif yang berbeda dengan tarif hotel yangsebenarnya. Selain itu, terdapat pelaksana perjalanan dinas yang sudahmendapatkan akomodasi dan konsumsi dari pihak penyelenggara kegiatan namunmasih mengklaim biaya penginapan dengan mencantumkan bukti yang tidak dapatdipertanggungjawabkan.Jumlah bukti pertanggungjawaban hotel/penginapan yang tidak sesuai kondisisebenarnya sebesar Rp1.138.611.200,00 dengan rincian sebagai berikut.Pembayaran Uang Harian Perjalanan Dinas Tidak Sesuai PeraturanPresiden Nomor 33 Tahun 2020 Sebesar Rp6.501.400,00Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pada DinasKesehatan diketahui terdapat pembayaran uang harian perjalanan dinas yang tidaksesuai Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebesar Rp6.501.400,00. Nilaikelebihan bayar tersebut telah dilakukan konfirmasi kepada pihak terkait.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan KeuanganDaerah, Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harusdidukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihakyang menagih;
b. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Regional,Lampiran I:
1) poin a. Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan UangRepresentasi, Tabel 1.2. Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri, antaralain:a) Provinsi Lampung, Satuan OH, Luar Kota sebesar Rp380.000,00; danb) Provinsi Jawa Tengah, Satuan OH, ( Red)*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini