PURWAKARTA, JABAR. MEDIACAKRABUANA.ID
Yuris Prudensi kasuistik membayar upah lebih rendah dari upah minimum, bahwa putusan PN menetapkan MENGHUKUM pidana penjara dan denda bagi pengusaha nakal, antara lain : Putusan PN BANGIL Nomor 311/Pid.Sus/2018/PN Bil ; Putusan PN TERNATE Nomor 9/Pdt.Sus-P/2021/PN Tte ; dan Putusan PN SURABAYA Nomor 714/Pid.Sus/2022/PN Sby.
Membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana diatur Pasal 89 dan Pasal 90 jo Pasal 185 adalah TINDAKAN PIDANA KEJAHATAN. Sanksi kurungan sampai 4 tahun dan denda sampai 400.000.000,-. Perlu diinformasikan bahwa Pasal 189 UU Nomor 13 Tahun 2003 jo UU Nomor 11 Tahun 2020 ; sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak dan/atau ganti rugi kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh.
Berdasarkan informasi mayarakat dan juga investigasi, diduga masih banyak perusahaan di Purwakarta yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Komunitas Madani Purwakarta (KMP) berkirim surat ke beberapa perusahaan perihal permohonan konfirmasi pengupahan karyawan, antara lain kepada PT. GLOBAL ANUGERAH SETIA.
Komunitas Madani Purwakarta (KMP) berkirim surat pada tanggal 30 Oktober 2023 dan menerima jawabannya pada tanggal 8 Desember 2023 dengan Nomor 02/GAS/XI/2023 tertanggal 06 November 2023. Agak janggal surat jawaban tertanggal 06 November 2023 namun baru diantar oleh PT.GAS dan diterima KMP pada tanggal 8 Desember 2023. Jawaban surat tersebut sangat singkat “BAHWA SEGALA KETERKAITAN MENGENAI HAL TERSEBUT, PERUSAHAAN MELAPORKAN KEPADA DINAS TENAGA KERJA (DISNAKER) PURWAKARTA DAN KEPALA UPTD PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN WILAYAH II”.
Kang ZA sapaan akrab Ketua Komunitas Madani Purwakarta, menyampaikan keheranan nya dan sekaligus miris atas fenomenal ini. Bahwa Kepala Disnaker Purwakarta dan Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II ini bisa-bisanya menutup mata. Amanat Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 108 ayat (3) seharusnya aktif dan agresif untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum, bahwa “Setiap Pegawai Negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik”.
Saat awak media bertanya dasar hukum kenapa Komunitas Madani Purwakarta ikut campur urusan ini, Kang ZA tersenyum simpul seraya menyampaikan bahwa hal tersebut sesuai amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 pada Pasal 108 ayat (1) : Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.
Kang ZA berupaya menghubungi Kepala Disnaker Purwkarta menggunakan nomor telp KMP dan juga nomor telp pribadi nya, dan juga WA mohon izin untuk bisa berkomunikasi namun tidak direspon. Silahkan anda hubungi Kepala Disnaker untuk dapat penjelasan, kenapa terkesan tutup mata dan melakukan pembiaran tindakan pidana tersebut, ujar zaenal kepada awak media.( Red )*