PRABUMULIH SUMSEL, MEDIACAKRABUANA.ID
Penyajian Aset Lain-Lain pada Neraca Belum Memadai
Neraca Pemerintah Kota Prabumulih per 31 Desember 2022 menyajikan nilai Aset
Lain-lain sebesar Rp25.275.600.854,09 nilai tersebut turun sebesar Rp3.248.258.698,00
atau 11,39% dari nilai Aset Lain-Lain per 31 Desember 2021 sebesar
Rp28.523.859.552,09. Rincian nilai Aset Lain-Lain Pemerintah Kota Prabumulih per 31
Desember 2022 pada Tabel 1.41Hasil pemeriksaan atas penyajian Aset Lain-Lain menunjukkan bahwa belum ada
upaya untuk memperjelas status Aset Lain Lain dengan melakukan validasi dan
inventarisasi serta penyerahan dan atau penghapusan atas Aset Lain-Lain tersebut, dengan
uraian permasalahan sebagai berikut.
a. Aset rusak berat belum dilakukan penghapusan
Saldo Aset Rusak Berat yang disajikan sebesar Rp22.725.000,00 tidak
mengalami perubahan dengan saldo pada TA 2021. Aset tersebut merupakan brankas
dan kursi putar yang hilang pada Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang)
sebesar Rp10.900.000,00 yang belum ditetapkan status kerugian daerahnya dan
Peralatan dan Mesin kondisi rusak berat pada Dinas Perkebunan, Pertanian, Peternakan,
Perikanan dan Kehutanan sebesar Rp133.114.880,00 dengan akumulasi penyusutan
sebesar Rp121.289.880,00.
b. Piutang tak tertagih belum dihapusbukukan
Saldo Piutang Tak Tertagih yang disajikan sebesar Rp4.969.925,00 tidak mengalami
perubahan dengan saldo pada TA 2008, yaitu terdiri dari Piutang Tidak Tertagih sebesar
Rp4.969.925,00 merupakan Piutang Reklame Tidak Tertagih sebesar Rp2.535.925,00 dan
Piutang Retribusi Tidak Tertagih sebesar Rp2.434.000,00 pada Badan Keuangan Daerah dan
sekarang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah.
Atas saldo Piutang Tak Tertagih tersebut belum dilakukan penilaian terhadap
kemampuan membayar dan upaya penagihan secara optimal atas Piutang Tak Tertagih
kepada para pihak/debitur. Apabila upaya tersebut telah dilakukan namun piutang tidak
dapat diselesaikan maka Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dapat
mengusulkan status sebagai PSBDT (Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih).
Selanjutnya dilakukan usulan penghapusbukuan kepada Kepala Daearah secara
bersyarat dari Neraca dan dicatat secara ekstrakomtabel serta diungkapkan dalam
catatan atas laporan keuangan. Lebih lanjut apabila setelah waktu 2 (dua) tahun sejakpenetapan penghapusan secara bersyarat ditetapkan tidak ada penyelesaian atas piutang
tersebut oleh debitur, maka dapat diusulkan kepada Kepala Daerah untuk dilakukan
penghapustagihan atas piutang tersebut.
c. Aset Instalasi air bersih belum diserahkan kepada PDAM Tirta Prabujaya
Diantara penyajian Aset Lain-Lain terdapat instalasi air bersih PDAM antara lain
instalasi di Kelurahan Gunung Ibul pengadaan tahun 2016, instalasi di Kelurahan
Payuputat tahun pengadaan 2017, dan instalasi di Kelurahan Majasari tahun pengadaan
2018 yang telah digunakan oleh PDAM Tirta Prabujaya namun masih tercatat di Dinas
PUPR sebagai aset lain-lain dengan nilai buku sebesar Rp7.945.785.722,00. Atas aset
tersebut belum ditetapkan status penyerahan aset kepada PDAM Tirta Prabujaya
melalui mekanisme hibah barang atau penyertaan modal berupa aset.
d. Aset P3D dan sekolah swasta belum selesai diserahterimakan
Saldo Aset Lain-Lain Reklasifikasi dari Aset Tetap pada sekolah swasta yang
disajikan sebesar Rp14.975.845.510,59 diantaranya adalah aset sekolah swasta yang
belum ada NPHD sebesar Rp2.962.165.399,55 dan aset P3D sekolah SMA, SMK, dan
SLB yang belum ada berita acara serah terima kepada Pemerintah Provinsi sebesar
Rp3.151.465.537,88. Saldo tersebut tidak mengalami perubahan dengan saldo TA 2021.
Hasil permintaan keterangan Bidang Aset BPKAD dan Pengurus Barang Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan menunjukkan aset tersebut masih dalam proses
inventarisasi ulang dan penyusunan NPHD secara bertahap.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang
Negara/Daerah pada:
1( Red )