PALEMBANG SUMSEL, MEDIACAKRABUANA.ID

Pengadaan Meubelair SD dan SMP Negeri pada Dinas Pendidikan Tidak Sesuai
Ketentuan
Pada Tahun 2022, Pemerintah Kota Palembang merealisasikan Belanja Modal
Peralatan dan Mesin sebesar Rp104.681.006.586,00 atau 89,25% dari anggarannya sebesar
Rp117.287.710.742,00. Adapun 11,58% dari realisasi Belanja Modal Peralatan dan Mesin
tersebut atau sebesar Rp16.343.403.000,00 merupakan pengadaan Meubelair Meja Kursi
Siswa pada Dinas Pendidikan yang dilakukan dengan metode e-catalog dengan rincian
pengadaan sebagai berikut.Hasil pengukuran meubelair bersama Inspektorat, PPK, dan penyedia barang, serta
konfirmasi kepada distributor menunjukkan hal-hal sebagai berikut.
1) Hasil pengukuran meubelair Ouma DM 011 dan Ouma DM 012 hasil pengadaan
tahun 2022 secara uji petik pada sekolah penerima menunjukkan bahwa ketebalan
plat meubelair Ouma DM 011 dan Ouma DM 012 yang dilaksanakan berkisar antara
1,4 mm s.d. 1,8 mm. Tidak terdapat satu sampel pun yang memiliki ketebalan 2 mm
sebagaimana syarat pada spesifikasi;
2) CV RJy, PPK, dan CV TAb tidak pernah melakukan pengukuran ketebalan
meubelair Ouma DM 011 dan Ouma DM 012 atas barang yang diproduksi, dikirim,
dan diserahterimakan ke masing-masing sekolah;
3) Supervisor Bagian Produksi CV TAb menyatakan bahwa meubelair Ouma DM 011
dan Ouma DM 012 yang diproduksi tidak pernah menggunakan plat dengan
ketebalan 2 mm. Seluruh produk Ouma yang diproduksi termasuk untuk pengadaan
pada Dinas Pendidikan pada tahun 2022 menggunakan ketebalan plat standar yaitu
1,2 mm sampai dengan 1,4 mm. Ketebalan plat ini yang setelah diproses dan dicat
akan bervariasi dari 1,4 mm sampai 1,8 mm;
4) Supervisor tersebut menyatakan bahwa Ouma DM 011 dan DM 012 yang diproduksi
berdasarkan pesanan CV RJy adalah produk reguler, yaitu Ouma Imparar Standar
dan Besar, namun ditambahkan emboss DM 011 dan DM 012. Gambar kerja yangdiberikan oleh Tim Desain CV TAb kepada Bagian Produksi hanya menambahkan
penggunaan emboss kode DM 011 dan DM 012 pada desain produk Ouma Imparar
Besar dan Standar;
5) Pihak CV TAb dan Direktris CV RJy mengakui bahwa barang yang diadakan dan
disediakan ke Dinas Pendidikan Kota Palembang adalah Ouma Imparar Besar yang
di-emboss DM 012 dan Imparar Standar yang di-emboss DM 011. Tidak ada
perbedaan spesifikasi antara produk Imparar dan DM kecuali pada emboss-nya saja;
dan
6) Pihak CV TAb dan Direktris CV RJy mengakui bahwa ketidaksesuaian spesifikasi
antara kontrak dan pemeriksaan fisik di lapangan menyebabkan pemahalan
pengadaan meubelair yang diadakan untuk Dinas Pendidikan Kota Palembang tahun
2022 dan bersedia untuk bertanggung jawab.
Atas perbedaan spesifikasi barang yang dipesan oleh CV RJy dan diproduksi oleh CV
TAb selaku produsen, maka kedua perusahaan tersebut memberikan data harga riil
meubelair dan biaya perakitan pengadaan tahun 2022. Berdasarkan harga tersebut, maka
nilai kelebihan pembayaran akibat pengadaan yang terindikasi telah dikondisikan dan
tidak sesuai spesifikasi tersebut adalah sebesar Rp6.042.678.770,00 dengan rincian
sebagai berikut.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, pada:
1) Pasal 7 ayat (1) huruf f menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam
pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika, antara lain menghindari dan mencegah
pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
2) Pasal 27 ayat (6) menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan kontrak Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk
setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presi ( Red)*