Warga Cilangkap, Purwakarta, Menyuarakan Penyimpangan Hukum dalam Sengketa Tanah.

0
284 views

Purwakarta, – Mediacakrabuana.id

Warga Cilangkap, Kabupaten Purwakarta, menyuarakan keprihatinan mereka terhadap pemasangan plang oleh PT Lifelon yang menyatakan “Hak Milik PT Lifelon Jaya Makmur” berdasarkan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor tertentu. Masyarakat menyatakan bahwa penggunaan terminologi “Hak Milik” dalam plang tersebut adalah salah menurut terminologi hukum. Pengertian “Hak Milik” adalah hak yang diberikan oleh negara secara utuh dan sempurna, berlaku selamanya tanpa bisa dialihkan kepada pihak lain, sedangkan “Hak Guna Bangunan” adalah hak yang diberikan oleh negara hanya pada bangunan yang bersangkutan. Mereka juga menegaskan bahwa tanah tersebut adalah tanah negara berdasarkan hukum. 5 November 2023

Tim Penasehat Hukum Masyarakat yang diwakili oleh Tina Yulianti Gunawan, S.H advokat dari Watch Relation Of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia saat ditemui di lokasi juga mempertanyakan klaim PT Lifelon Jaya Makmur terkait tanah dan bangunan yang dimiliki.

“Terkait Klaim SHGB tersebut, mana bangunannya, mana batas-batas tanahnya. Mengapa baru sekarang PT Lifelon Jaya Makmur mengklaim kepemilikan tersebut, sementara pihak kami warga masyarakat telah terlebih dahulu mempunyai dasar hukum yaitu surat keterangan hak garap yang langsung dibuat dan dikeluarkan oleh kepala Desa Cilangkap sejak tahun 2011, jauh sebelum terbitnya SHGB Milik PT Lifelon Jaya Makmur tahun 2019,” Tegas Tina.

Kini, pertanyaan yang muncul adalah siapa yang sebenarnya melakukan klaim atas tanah ini dan apakah tindakan tersebut dapat dianggap sebagai penyerobotan tanah yang melanggar Pasal 167 juncto 385 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)? Masyarakat telah mendiami dan mengelola tanah tersebut secara turun temurun dan sesuai dengan hukum.

Masyarakat menyatakan keterbukaan untuk membiarkan proses hukum berjalan dengan adil dan obyektif. Mereka menekankan pentingnya penegak hukum menyelidiki dan mengadili perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa memihak pada salah satu pihak, sehingga keadilan dapat tercapai.

Dalam konteks ini, pihak berwenang diharapkan dapat menjalankan tugas mereka dengan transparan dan adil demi kepentingan semua pihak yang terlibat dalam sengketa tanah ini.

Hingga berita ini ditayangkan tim awak media masih menelusuri lebih lanjut. ( Tim/Red)