/PURWAKARTA , Mediacakrabuana.id
-Pengupasan tanah merah, yang lebih dikenal dengan Galian C di wilayah desa Neglasari proyek cut and fiil tanah merah seluas 16 Ha yang berlokasi diKampung nenggeng RT.03/02 Desa Neglasari kecamatan Darangdan yang diduga tidak mengantongi ijin melintas dijalur wilayah desa Neglasari dan pengguna jalan yang melintas dijalan tersebut. Karena dinilai dapat merugikan masyarakat pengguna jalan apalagi saat hujan turun proyek pengupasan tanah merah tersebut membandel dan terus beroperasi dan tidak ada takut takutnya para oknum mafia tanah tersebut
Saptu,21 Oktober 2023
Kepala desa Neglasari Asep Agan saat di konfirmasi melalui via WhatsApp mengatakan,” belum ada yang datang pihak yang punya galian tersebut ke kantor desa sampai saat ini pihaknya belum juga ada kepihak kami sedangkan galian pengupasan tanah merah tersebut sudah hampir dua bulan berjalan
Sedangkan cukup jelas pemaparan dari Salah seorang Anggota Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia Harum mengatakan.” hal itu jelas melanggar hukum ketika tidak ada ijin dari pemerintah daerah, sekarang enak ngupas ngupas tanah. Kalau misalkan hujan turun bagaimana apakah pemilik lahan tersebut akan bertanggung jawab penuh jika tanah tersebut sampai berceceran kejalan akan memenuhi badan jalan yang setiap hari dilalui oleh berbagai kendaraan full setiap hari” ujarnya
“Ini termasuk unsur pembangkangan dan mengangkangi Peraturan Daerah (Perda), karena jelas-jelas untuk perizinan galian C dan galian tambang lainnya yang sejenis untuk kabupaten purwakarta tidak pernah mengeluarkan izinnya, karena yang mengeluarkan izin itu, adalah kewenangan Dinas terkait Provinsi,” tegasnya.
Selaku pendiri Forum Komunikasi wartawan (Forkowap) Saepul Malik MK/Ifulcengek
meminta instansi terkait agar segera respek secepatnya, dan tanggap terhadap keluhan masyarakat, karena hal itu menyangkut nyawa manusia. Jangan sampai setelah ada korban barulah pihak terkait eksen ke lapangan dan menindak.
Ifulcengek “juga meminta kepada PJ Bupati Purwakarta segera bertindak tegas terkait galian pengupasan tanah merah tersebut dikarenakan menurut kepala desa Neglasari ini sudah lama beroperasi hampir dua bulan namun anehnya dari pihak dinas terkait dan penegak hukum dikabupten purwakarta tidak bertindak ada apa dengan pemerintah kabupaten purwakarta Jawa barat ini
“Namun sampai saat ini kepala desa dan instansi terkait belum ambil tindakan terkait galian C, atau pengupasan tanah merah cut and fill didesa Negrasari kecamatan darangdan kabupaten purwakarta yang saat ini berjalan,” ujarnya
Hingga berita ini di publikasikan pihak pengelola Galian belum bisa di konfirmasi
(Team/red)