Purwakarta Mediacakrabuana.id
Terkait Pemberitaan sebelumnya di Mediacakrabuana.id tetang Oknum Guru PNS di Kabupaten Purwakarta Diduga Mengumpulkan Masyarakat Untuk Mendukung Salah Satu Caleg
Dimana sesuai Keterangan yang di Himpun Media’ bahkan salah seorang tokoh masyarakat yang tidak mau di sebut namanya mengatakan, sangat menyangkut seorang ASN bermain politik padahal dia sudah tahu aturan yang melarang, malah di langar, Meminta kepada kepala dinas pendidikan supaya ditindak tegas dan di pindah tugas “.Ucapannya
Rusyana kase GTK Pembinaan ketenagaan Saat di konfirmasi Diruang kerja 25/7/23′ Megatan Kita sudah melakukan pembinaan itu berdasarkan cek dan pengakuan yang bersangkutan berikut dengan kepala sekolah dan suami nya bu enok/ ligarwati sudah saya sampaikan melalu tpn yang kita pagil ke dinas haya kepala sekolah henI bersama bu enok/ Ligarwati tadi pagi sudah di lakukan pemagilan untuk bikin surat pernyataan tertulis dan bikin peryataan dan ini pun menjadi progam dinas pendidikan kedepan bahwah hal hal ini jagan sampai terjadi’ dan akan mengagendakan sosialisasi untuk hal hal dengan regulasi demokrasi ini ada hal hal yang tidak boleh, dilakukan oleh seorang PNS Aktif”. Ucap kase Rus

Heni Kepala SD Negeri 1 Nagrak Kecamatan Darangdan Saat di datangi di sekolah 31/7/23 untuk konfirmasi mengenai perihal Enok /ligarwati, Sekolah sedang di libur awak media mencoba konfirmasi melalui Whatsapp kepsek heni menjawab
.Waalaikumsalam
Bukan libur… Tp sdng keg. KKG… 🙏🙏
[31/7 13:29] Kepsek SDN 1 Nagrak Heni:
Maksudnya kegiatan KKG apa bu
.Kelompok Kerja Guru
Saat di tanya kegiatan dilaksanakan di mana kepsek tidak membalas whatsapp.
.Menanggapi hal tersebut diatas, 25/8/23
Ali Sopyan Depisi Penindakan WRC.(Watch Relation Of Coruption ) .Pengawas Aset Negara Republik Indonesia.
mengatakan,Sangat di sayangkan seorang PNS’ ASN Tidak Tahu peraturan’ Bawaslu Dan Meminta Bawaslu segera Merik oknim guru dan pengawas dinas pendidikan Purwakarta yang Diduga kuat telah melanggar peraturan Bawaslu. ASN – TNI – POLRI PEJABAT BUMN / BUMD KETUA RT, KETUA LINGKUNGAN, LURAH & CAMAT TERLIBAT POLITIK PRAKTIS DIPIDANA PENJARA Terterah Di UU NO 7 TAHUN 2017 PASAL 280 ( ATAT 2 3) PASAL 282 PASAL 283( AYAT 1.2) DAN UU NO 10 TAHUN 2016 PASAL 70.
UU 7 TAHUN 2017 PASAL 494
Setiap ASN, Anggota TNI dan Polri, Kepala Desa Perangkat Desa dan / atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa Yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat( 3) Dapat dipidana dengan kurangan paling lama 1 Tahun dan denda paling banyak 12.000.000. Dan telah melangar Surat keputusan Bersama (SKB ) Netralitas ASN dalam berpolitik “. Tegas Ali Sopyan
.Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta ketika mau di temui di Kantornya, Untuk di mintai tanggapannya mengenai Dugaan pelanggaran yang di lakukan PNS Tersebut di atas, yang bersangkutan tidak ada di Tempat,
Tim V Cakrabuana.id
Reporter ( Tslm )*















