Sumatera Selatan, Mediacakrabuana.id
ALI SOPYAN DEVISI DPP WRC. ( Watch Relation Of Corruption ,Menyikapi adanya penyimpangan dana APBD / APBN . Khususnya Dana Bos . Yang bertaburan di seluruh dinas pendidikan yang disinyalir menjadi ajang santapan Gerombolan Pejabat Bangsat.
Pertanggungjawaban
Belanja Barang dan
Jasa pada Sekretariat
Daerah dan Dinas
Pendidikan Tidak
Sesuai Kondisi
Sebenarnya Sebesar
Rp5.239.317.711,00
BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera
Selatan agar memerintahkan:
Sekretaris Daerah untuk memproses kelebihan
pembayaran Belanja Barang dan Jasa dengan
menyetorkan ke Kas Daerah sebesar
Rp194.403.854,00;
Kepala Dinas Pendidikan untuk memproses
kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa
yang bersumber dari dana BOS dan PSG
dengan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar
Rp4.029.346.557,00 yang terdiri dari:
Kepala SMKN 2 Palembang sebesar
Rp1.581.869.306,00; dan
Kepala SMKN 4 Palembang sebesar
Rp2.447.477.251,00.
Inspektur Daerah untuk melakukan pemeriksaan
fisik pekerjaan pada SMKN 2 Palembang dan
Tindak Lanjut Rekomendasi
Gubernur Sumatera Selatan membuat surat perintah kepada Sekretaris
Daerah terkait rekomendasi BPK. (Dokumen TL: Surat Gubernur kepada
Sekretaris Daerah sesuai isi rekomendasi).
Sekretaris Daerah memproses kelebihan pembayaran Belanja Barang
dan Jasa. (Dokumen TL: (1) Bukti setor/STS ke Kas Daerah sebesar
Rp194.403.854,00, Rekening koran yang telah divalidasi oleh pihak
bank).
Gubernur Sumatera Selatan membuat surat perintah kepada Kepala
Dinas Pendidikan terkait rekomendasi BPK. (Dokumen TL: Surat Gubernur
kepada Kepala Dinas Pendidikan sesuai isi rekomendasi).
Kepala Dinas Pendidikan memproses kelebihan pembayaran Belanja
Barang dan Jasa yang bersumber dari dana BOS dan PSG. (Dokumen TL:
Bukti setor/STS ke Kas Daerah sebesar Rp4.029.346.557,00, (2)
Rekening koran yang telah divalidasi oleh pihak bank), dengan rincian
sebagai berikut ( Redaksi)*