Pagar Alam, Mediacakrabuana.id
BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan
Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun 2022 dengan pokok-pokok temuan sebagai berikut.
- Bukti pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa pada 27 SKPD sebesar
Rp1.043.346.976,00 tidak sesuai kondisi senyatanya; - Pemahalan harga atas pengadaan pakaian olahraga pada Dinas Perhubungan sebesar
Rp104.269.954,00; - Realisasi Belanja Jasa Konsultansi Non-Konstruksi dan Konstruksi pada empat SKPD
tidak sesuai ketentuan dan kondisi senyatanya sebesar Rp557.130.991,00; - Bukti pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada 25 SKPD sebesar
Rp3.370.814.338,00 tidak sesuai kondisi senyatanya; - Kekurangan volume pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada dua
SKPD sebesar Rp1.837.040.758,44 serta mutu beton tidak sesuai kontrak sebesar
Rp68.029.020,74; dan - Pengelolaan dan penatausahaan kas di bendahara pengeluaran pada enam SKPD tidak
sesuai ketentuan dan terdapat ketekoran kas sebesar Rp2.513.266.462,20.
Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota
Pagar Alam, antara lain agar memerintahkan:
- Memerintahkan Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Perhubungan,
Camat Pagar Alam Selatan, dan Camat Dempo Utara untuk memproses kelebihan
pembayaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp803.662.836,00 sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah; - Memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan untuk memproses kelebihan pembayaran
kepada CV MAm sebesar Rp104.269.954,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan dan menyetorkannya ke kas daerah; - Memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas PUTR, Kepala Dinas
Perkimtan, dan Kepala Dinas Pertanian untuk memproses kelebihan pembayaran
Belanja Jasa Konsultansi Non-Konstruksi dan Konstruksi sebesar Rp502.478.491,00
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah; - Memerintahkan Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas PUTR, Kepala
Dinas Perhubungan, Kepala Dinas PMPTSPTK, dan Kepala Dinas Perindagkop dan
UKM memproses kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar
Rp938.990.025,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan
menyetorkannya ke kas daerah; - Memerintahkan Kepala Dinas PUTR dan Kepala Dinas Perkimtan untuk memproses
kelebihan pembayaran sebesar Rp1.207.606.071,54 sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah; dan - Memerintahkan Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala BPBD, Camat
Dempo Tengah, Camat Dempo Utara, dan Camat Pagar Alam Selatan selaku PA untuk
menggunakan uang persediaan hanya untuk membiayai kegiatan yang telah
dianggarkan dan menginstruksikan Bendahara Pengeluaran terkait untuk
mempertanggungjawabkan pengelolaan uang daerah sesuai ketentuan.
Kelemahan dan rekomendasi perbaikan secara rinci dapat dilihat dalam laporan ini. ( Redaksi)*















