Banyuasin, Mediacakrabuana.id
Belanja Jasa untuk Operator Simda-Keuangan/Barang / Aplikasi Komputer
Lainnya pada Sekretariat Daerah Melebihi Ketentuan pemkab Banyuasin menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar
Rp631.310.453.709,00 dengan realisasi sebesar Rp588.121.704.500,32 atau
93,16%. Termasuk dalam realisasi Belanja Barang dan Jasa tersebut merupakan
Belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum di Sekretariat Daerah dengan realisasi
sebesar Rp 7. 816.700.000,00
Belanja Jasa Pelayanan Umum ini direalisasikan untuk pembayaran honorarium jasa Pegawai Harian Lepas (PHL), staf ahli dan honorarium operator SIMDA-Keuangan/Barang/Aplikasi Komputer Lainnya serta honorarium PHL
yang bertugas sebagai staf pembantu bendahara Hasil pemeriksaan atas pembayaran honorarium tersebut diketahui bahwa tenaga PHL yang ditugaskan sebagai operator SIMDA-Keuangan/Barang/Aplikasi
Komputer Lainnya berjumlah 19 orang. Penugasan operator tersebut berdasarkan
Keputusan Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran Nomor 28/KPTS/X/2022
tentang Penunjukkan Pengelola dan Operator Aplikasi Sistem Informasi
Pemerintahan Daerah dan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah di
Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin TA 2022. Masing-masing
operator diberikan honorarium berdasarkan jumlah pagu anggaran yang dikelola
yaitu sebesar Rp1.300.000,00/OB.
Dalam Standar Biaya, Pemkab Banyuasin membatasi jumlah operator
sebanyak empat orang kecuali Unit Pengguna Barang (UPB) yang melebihi 100
atau mengelola pagu anggaran melebihi Rp100.000.000.000,00. Sedangkan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/Dokumen Pelaksanaan Perubahan
Anggaran (DPPA) Sekretariat Daerah memiliki pagu anggaran kurang dari
Rp100.000.000.000,00 yaitu DPA sebesar Rp81.820.396.719,00 dan DPPA
sebesar Rp86.730.516.697,00. Dengan demikian terdapat kelebihan jumlah operator sebanyak 15 orang dengan jumlah pembayaran sebesar Rp234.000.000,00 (15 orang x Rp1.300.000,00/OB).
Konfirmasi dengan Kasubbag Keuangan dan Perencanaan diketahui
bahwa penyusunan anggaran dan pengajuan usulan penetapan untuk operator
hanya memperhatikan besaran jumlah honor yang diterima oleh operator.
Kondisi ini tidak sesuai dengan Perbup Nomor 111 Tahun 2021 tentang
Standar Biaya TA 2022 pada Lampiran II tentang Penjelasan Lampiran I Standar
Biaya TA 2022, point 1.17. Honorarium Operator SIMDA- keuangan/Barang/Aplikasi Komputer Lainnya yang menyatakan Satuan
honorarium ini diberikan kepada PNS/non PNS yang berdasarkan surat perintah
pejabat yang berwenang diberi tugas sebagai operator untuk melakukan
pemprosesan data keuangan (anggaran, penatausahaan [termasuk
Gaji/SPPD/Pendapatan], dan laporan keuangan) dan barang daerah serta aplikasi
komputer lainnya berdasarkan sumber data keuangan dan barang SKPD dalam
lingkup Pemkab Banyuasin. Satuan honorarium ini diberikan kepada operator
berdasarkan besaran pagu anggaran yang dikelola. Untuk operator aplikasi
keuangan dan barang pada SKPD dibatasi sebagai berikut:
a. Operator penyusun anggaran 1 (satu) orang;
b. Operator penatausahaan/penyusun laporan 2 (dua) orang; dan
c. Operator penatausahaan barang 1 (satu) orang. Ketentuan tersebut di atas tidak berlaku apabila memiliki ruang lingkup pekerjaan
yang luas (UPB lebih dari 100) atau mengelola pagu anggaran lebih dari
Rp100.000.000.000,00 dengan membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab
Mutlak (SPTJM).
Permasalahan tersebut mengakibatkan pemborosan sebesar Rp234.000.000,00.
Hal ini disebabkan oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan dalam
menganggarkan dan mengusulkan surat keputusan belum sepenuhnya
memedomani ketentuan Perbup Nomor 111 Tahun 2021 tentang Standar Biaya TA
2022 terkait jumlah personil operator SIMDA/Sistem Aplikasi lainnya.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Banyuasin menyatakan sependapat
dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan
rekomendasi BPK. BPK merekomendasikan Bupati Banyuasin agar memerintahkan Sekretaris
Daerah untuk mengusulkan penetapan personil operator SIMDA/Sistem ( Red )*