Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir: Mediacakrabuana.id
BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2022 dengan pokok-pokok temuan sebagai
beriku
Denda Keterlambatan atas 32 Paket Pekerjaan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya,
Belanja Modal Gedung dan Bangunan, serta Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan
Sebesar Rp1.498.716.212,01 Belum Dikenakan;
- Pembayaran Belanja Pegawai Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp21.731.468,00 dan
Belum Dikenakan Pajak Penghasilan Sebesar Rp10.939.162,50; - Pembayaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Minimal Sebesar Rp5.719.236.403,00 Tidak Sesuai Ketentuan; - Belanja Honorarium Tenaga Ahli Hukum Tidak Sesuai Ketentuan;
- Belanja Bahan Bakar Minyak Pada Sekretariat Daerah Tidak Sesuai Ketentuan
Sebesar Rp64.869.560,00; - Klasifikasi Penganggaran Belanja Barang dan Jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan
Tata Ruang dan Dinas Kesehatan Tidak Tepat Sebesar Rp2.658.032.149,0
Kelebihan Pembayaran atas Pertanggungjawaban Belanja Hibah pada Dinas
Kepemudaan dan Olahraga Sebesar Rp 176.415.000,00;
- Kekurangan Volume atas 70 Paket Pekerjaan Belanja Modal pada Tiga Satuan Kerja
Perangkat Daerah Sebesar Rp3.211.999.432,88; - Koreksi Harga Terpasang atas Ketidaksesuaian Spesifikasi Pekerjaan pada Lima Paket
Pekerjaan Belanja Modal Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sebesar
Rp941.711.949,19; - Kontrak Disusun Tidak Berdasarkan Spesifikasi Teknis Pekerjaan Jalan;
- Pengelolaan Kas di Bendahara Bantuan Operasional Sekolah Tidak Memedomani
Ketentuan; dan - Pengelolaan dan Penatausahaan Persediaan Belum Memadai; dan
- Pengelolaan Aset Tetap pada Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Belum Memadai.
Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati
Penukal Abab Lematang Ilir, antara lain agar memerintahkan:
1 . Memerintahkan Sekretaris Daerah, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Kepala Dinas Perumahan dan
Pemukiman, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Kepemudaan
dan Olahraga, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, dan Direktur
Rumah Sakit Umum Daerah Talang Ubi lebih meningkatkan pengawasan dan
pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan di lingkungan kerjanya; - Memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dan Kepala Dinas
Perumahan dan Pemukiman untuk memproses dan menyetorkan ke kas daerah atas
denda keterlambatan yang belum dikenakan; - Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memproses pengembalian atas
kelebihan pembayaran:
a. Gaji pegawai yang terkena hukuman disiplin sebesar Rp17.206.468,00;
b. Pajak Penghasilan yang belum dipungut sebesar Rp10.939.162,50; dan
c. Perjalanan Dinas sebesar Rp3.350.219.597,00.
sesuai ketentuan yang berlaku; - Sekretaris Daerah untuk memproses pengembalian atas kelebihan pembayaran dan
menyetorkan ke kas daerah:
a. Honorarium tenaga ahli hukum sebesar Rp255.000.000,00; dan
b. Belanja Bahan Bakar Minyak Rp64.869.560,00; - Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga untuk memproses pengembalian atas
kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp124.965.000,00 dan
mengevaluasi pertanggungjawaban Komite Olahraga Nasional Indonesia atas
pelaksanaan hibah Tahun 2023; - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata
Ruang dan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman untuk memproses pengembalian
atas kelebihan perhitungan pembayaran pekerjaan yang kurang volume dan
menyetorkan ke kas daerah yaitu:
a. Dinas Komunikasi dan Informatika sebesar Rp2.577.272.105.28;
b. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang sebesar Rp260.863.514,60; dan
c. Dinas Perumahan dan Pemukiman sebesar Rp62.910.41. ( Red)*