Kabupaten Bekasi, Mediacakrabuana.id
gaji terusan selama empat bulan yakni bulan Oktober 2020 s.d. Januari 2021.
Namun, nama PNS tersebut masih tercetak pada daftar gaji hingga bulan Februari
2021 sehingga terdapat kelebihan pembayaran atas gaji bulan Februari 2021 senilai
Rp5.698.400,00.
Pegawai pensiun MDA a.n. N dengan NIP 196107271982042004 yang dahulunya
bekerja pada SDN Babelan Kota 03 Kecamatan Babelan telah MDA yakni tanggal
22 Februari 2020. Pegawai tersebut hanya berhak atas gaji terusan selama empat
bulan yakni bulan Maret 2020 s.d. Juni 2020. Namun, nama PNS tersebut masih
tercetak pada daftar gaji hingga bulan Juli 2020 sehingga terdapat kelebihan
pembayaran atas gaji bulan Juli dan gaji 13. Atas kelebihan pembayaran gaji bulan
Juli 2020 telah dikembalikan ke Kas Daerah sehingga masih terdapat sisa kelebihan
pembayaran atas gaji 13 senilai Rp5.389.000,00.
Pegawai pensiun MDA a.n. JS dengan NIP 196508041988031020 yang dahulunya
bekerja pada SDN Karangharum 01 Kecamatan Kedungwaringin telah MDA yakni
tanggal 14 September 2020. Pegawai tersebut hanya berhak atas gaji terusan
selama empat bulan yakni bulan Oktober 2020 s.d. Januari 2021. Namun, nama
PNS tersebut masih tercetak pada daftar gaji hingga bulan April 2021 sehingga
terdapat kelebihan pembayaran atas gaji bulan Februari s.d. April 2021 senilai
Rp16.685.700,00.
Pegawai pensiun MDA a.n. DK dengan NIP 196712081995121001 yang bekerja
pada SMP Negeri 4 Cibarusah telah MDA yakni tanggal 28 April 2020. Pegawai
tersebut hanya berhak atas gaji terusan selama empat bulan yakni bulan Mei s.d.
Agustus 2020. Namun, nama PNS tersebut masih tercetak pada daftar gaji hingga
bulan Desember 2020 sehingga terdapat kelebihan pembayaran atas gaji bulan
September s.d. Desember 2020 senilai Rp21.016.800,00.
Pegawai pensiun MDA a.n. MS dengan NIP 197710222007012005 yang bekerja
pada SDN Jatimulya 03 Kecamatan Tambun Selatan telah MDA tanggal 30 Januari
- Pegawai tersebut hanya berhak atas gaji terusan selama empat bulan yakni
bulan Februari s.d. Mei 2020. Namun, nama PNS tersebut masih tercetak pada
daftar gaji hingga bulan April 2021 sehingga terdapat kelebihan pembayaran atas
gaji bulan Juni 2020 s.d. April 2021 senilai Rp48.117.400,00.
Pegawai pensiun karena uzur a.n. W, NIP 196611162008012003, unit kerja SMP
Negeri 10 Kecamatan Tambun Selatan. TMT pensiun 1 April 2020. Nama PNS
tersebut masih tercetak ke dalam daftar gaji bulan April hingga bulan Oktober
- Atas kelebihan gaji induk bulan April s.d. Oktober 2020 telah dikembalikan
ke Kas Daerah, namun gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) belum
dikembalikan sehingga terdapat kelebihan pembayaran atas gaji 13 dan THR
senilai Rp8.313.600,00.
Pegawai yang mendapatkan SK Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas
Permintaan Sendiri a.n. Dj, NIP 197211151993022001, bekerja sebagai Bidan
Terampil pada UPTD Puskesmas Wanajaya Kecamatan Cibitung. TMT SK tanggal
21 Januari 2020. Namun, nama PNS tersebut masih tercetak pada daftar gaji bulan
Februari 2020 sehingga terdapat kelebihan pembayaran atas gaji bulan Februari
2020 senilai Rp3.880.900,00.
(Tim V Cakrabuana)*















