Jakarta, Mediacakrabuana.id
Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia atau AKJII adalah suatu perkumpulan jurnalis dari berbagai media massa di Indonesia sehingga menjadi komponen dari organisasi pers yaitu organisasi jurnalis dan organisasi perusahaan pers sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat 5. Undang-Undang Pokok Pers Nomor: 40 Tahun 1999.
Organisasi jurnalis digunakan untuk memperjuangkan hak serta menyuarakan kepentingan jurnalis untuk kepentingan publik, baik dalam proses negosiasi dengan pemerintah maupun pemilik modal. Hal ini diungkapkan oleh Ahmad Sodikin sebagai ketua DPD Jabar di depan gedung DPRD Jawa Barat.(17/3/2022)
AKJII Merupakan Aliansi sebagai wadah Jurnalis berorganisasi dalam mengkaji peran penting jurnalis dalam mengawal kedaulatan rakyat secara independen di luar perusahaan pers. Berdirinya AKJII diharapkan menghimpun Jurnalis agar dapat berorganisasi dan mampu menjadi jurnalis profesional dan proporsional.
Organisasi jurnalis digunakan untuk memperjuangkan hak serta menyuarakan kepentingan jurnalis baik dalam proses negosiasi dengan pemerintah maupun pemilik modal. Organisasi profesi jurnalis memiliki peran dalam mengeluarkan kode etik, pembinaan etis personel jurnalis. Organiasi ini mengembangkan kapasitas teknis professional anggotanya dan memantau pelaksanaan kode etik jurnalistik.
Berdirinya AKJII melalui Keputusan Menteri hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia nomor AHU : 0005550.AH. 01.07.2022 ditetapkan di Jakarta tanggal 08 Juni 2022. sebagai komponen dari organisasi profesi diperlukan dalam dunia jurnalisitik yang dilatar belakangi keprihatinan terhadap kemampuan Jurnalis yang kurang mumpuni dalam penulisan, kurang santun dalam bersikap dan lunturnya idealisme.
Kerana itu dibunyikan melalui Visi : membangun Insan Pers Indonesia yang handal, kuat & professional sesuai dengan semangat dan cita-cita Undang-Undang Pokok Pers Indonesia yang independen dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan menigkatkan kehidupan pers nasional yang tercatat di dalam lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 166 th. 1999.
(Gugun Candra)