PRABUMULIH –MEDIACAKRABUANA.ID Pemeriksaan BPK atas sejumlah kegiatan di Pemerintah Kota Prabumulih yang menggunakan APBD 2022 hingga saat ini masih terus berlanjut. Temuan-demi temuan dari penggunaan anggaran tampaknya belum mampu membuat BPK balik kanan dari kantor berlantai 8 milik Pemerintah Kota Prabumulih itu.

Sekretaris Kota Prabumulih Elman, ST bahkan mengaku proses pemeriksaan penggunaan anggaran di seluruh SKPD belum usai. Menyangkut temuan dilingkungan SKPD Pemerintah Kota Prabumulih menurutnya adalah hal wajar. 

“Iya temuan itu pasti ada dan tidak mungkin bersih. Hanya saja, temuan dimaksud masih batas dalam kewajaran karena meyangkut kesalahan teknis dan kesalahan administrasi” ujar Elman singkat seraya berlalu saat dibincangi di sela-sela acara Ruahan Persatuan Keluarga Perantau Prabumulih (PKPP) di kediaman Rumah Dinas Wakil Walikota Prabumulih, Selasa (14/03/2023).

Diketahui, temuan BPK yang mencolok berada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Prabumulih. Akibat temuan tersebut, tidak sedikit rekanan yang bekerjasama dengan PUPR dalam menjalankan program atau Proyek Pemerintah menjerit dan sedikit putus asa. 

Pasalnya, sebagaimana data yang dapat dihimpun media ini di lapangan, dana proyek yang telah usai dikerjakan oleh rekanan ditahan (diblokir) sebesar 40 persen. Hal tersebut menurut sumber di PUPR untuk mengantisipasi temuan BPK.

“Jika nantinya dalam proyek ditemukan pelanggaran dan tidak sesuai penggunaan anggaran maka akan dikembalikan ke KAS daerah sejumlah temuan tersebut menggunakan dana sebesar 40 persen yang diblokir” ujar sumber.

Dikatakan, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi Hal-hal yang tidak diinginkan seperti beberapa waktu lalu terpaksa Pemerintah Kota Prabumulih menggunakan jasa Kejaksaan Negeri menagih temuan BPK kepada rekanan kontraktor yang melaksanakan Proyek Pembangunan Pemerintah.

“Iya daripada terulang, ada baiknya mencegah sebelum terlambat dan demi kebaikan bersama” tukas sumber dengan sedikit grogi ketika ditanya dasar hukum pemblokiran dana proyek yang masuk ke rekening rekanan Kontraktor. 

Sejumlah rekanan Kontraktor yang dikonfirmasi terkait Pemblokiran dana 40 % dari setiap paket pekerjaan tampak tak menampik hal tersebut. Menurutnya hal itu telah menjadi kesepakatan bersama antara penyedia pekerjaan dan pelaksana kegiatan.

“Sisa 40 persen dana proyek baru bisa dicairkan setelah hasil pemeriksaan BPK selesai. Dan jika ada temuan maka dana 40 persen tersebut menjadi jaminan untuk dikembalikan kepada ke KAS Daerah” ujar rekanan yang meminta namanya untuk disamarkan.

Begitu pemeriksaan BPK selesai, tak sedikit diantara mereka yang mengaku mengalami kerugian besar. Bahkan beberapa diantara rekanan kontraktor ada yang menyebut pemeriksaan BPK terkesan nyeleneh dan tidak masuk akal. Akibatnya, dana yang sempat terblokir dan diharapkan dapat menjadi penghibur hati yang gundah gulana justru seolah berubah membawa musibah.

“Ini seolah-olah PUPR telah bersekongkol dengan BPK karena hampir seluruh kegiatan Proyek tidak ada yang terlepas dari temuan. Bahkan dana yang terblokir sebelumnya, dengan terpaksa harus kami lepas untuk menutupi temuan dari hasil pemeriksaan BPK” ujar sumber yang mengaku tahun depan memilih untuk istirahat dari dunia perproyekan Kota Prabumulih.

“Jadilah. Jangan sapai dua kali. Cukup sekali ini saja” ujarnya dengan wajah masam berlalu dari ruangan Dinas PUPR setelah mengetahui hasil pemeriksaan BPK terhadap proyek yang dikerjakannya.

Ia beranggapan hasil pemeriksaan tersebut tidak masuk akal sehingga ia mengalami kerugian besar dan terpaksa harus merelakan sisa dana masuk yang sempat terblokir tanpa pernah menikmatinya.

“Arghhh.. teriaknya dan tidak memperdulikan penulis yang hendak mewawancarai dirinya. 

Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Pohan Maulana, SE yang dikonfirmasi di sebuah Cafe bilangan Padat Karya saat dimintai tanggapannya mengaku bahwa temuan BPK dari sejumlah pelaksanaan proyek Pemerintah Kota Prabumulih adalah hal yang tidak terbantahkan. 

“Kalau saya berpandangan, temuan BPK sangat mendasar dan tentu memiliki data yang akurat. Dengan temuan tersebut, isu Setoran 15 persen paket proyek semakin tidak terbantahkan. Itu saja dan tidak lebih” ujarnya.

Jika tanpa setoran saya yakin rekanan kontraktor akan bekerja secara profesional dan temuan BPK dapat ditekan. 

“Logikanya, keuntungan 10 persen dari setiap Paket pekerjaan proyek pemerintah telah di atur oleh undang-undang sebagai keuntungan rekanan kontraktor. Lalu kemudian ditambah 15 persen sebagai setoran untuk pemangku kebijakan, bukankah menjadi menjadi lumrah jika ada temuan oleh BPK dari proyek yang sedang dikerjakan? ujar Pohan setengah bertanya. 

“Kontraktor atau pengusaha mana yang mau rugi. Saya pikir semua kontraktor masih waras dan tak mau disebut gila jika harus menutupi biaya setoran dari kantong pribadi tanpa bermain dalam pelaksanaan proyek. Paling tidak memainkam volume atau pengurangan kualitas bahan dan lainnya” imbuhnya lagi.

Dengan banyaknya temuan BPK dalam kegiatan proyek pembangunan di Kota Prabumulih Pohan berharap ada langkah konkrit dari aparat penegak hukum (APH) untuk menelusuri dugaan atau kemungkinan-kemungkinan penyebab dari temuan BPK tersebut. 

“Saya pikir APH harus bergerak jangan sampai temuan BPK hanya sebatas temuan tanpa ada tindak lanjut dari APH sehingga kebocoran keuangan Negara dapat dicegah sedini mungkin” paparnya.

Kemudian lanjut dia, isu setoran 15 persen untuk tiap paket pekerjaan tampaknya sudah menjadi rahasia umum di tengah masyarakat kota Prabumulih dan ini perlu ditelusuri oleh APH sebab temuan BPK sangat menguatkan isu tersebut. (PP)
( Redaksi)*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here