PURWAKARTA. Mediacakrabuana.id

Serangan balik Ketum DPP IWO Indonesia, NR Icang Rahardian, SH membuat tiga saksi pelapor ketar-ketir saat menjawab pertanyaan kuasa hukum 4 Orang Wartawan

Haltersebut Dikutip dari tiga saksi pelapor, Kades Pasanggrahan Adam, Sekdes Ijudin, dan kades Cihanjawar, Dedi Supriadi mendapatkan tembakan “bom” dari pertanyaan kuasa hukum RENA dan majelis hakim, terkait alasan memberikan sejumlah uang kepada empat 4 orang wartawn yang terdakwa. dipengadilan negri Purwakarta yang di Duga BAP sarat dengan Rekayasa .

Sidang pemeriksaan saksi tersebut dilaksanakan di ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, Selasa (28/2/2023).
Kades Dedi menangis ketika ditanya mejelis hakim Pada sidang tersebut,

Kades Cihanjawar, Dedi Supriadi sempat dimarahi hakim ketua . karena sering memberikan jawaban yang tidak sesuai dengan pertanyaan kuasa hukum dan jaksa penuntut umum (JPU). Menurut hakim, bagaimana menyelesaikan permasalahan di Desa jika menjawab pertanyaan dalam sidang “melantur”.

“Bahaya Indonesia jika dipimpin kades seperti ini,” kata yang mulia hakim.
Dalam persidangan tersebut, Kades Dedi sampai mengucurkan air mata karena bingung memberikan jawaban . Yang diduga sarat dengan tekanan pejabat bertaring tajam di Purwakarta sehingga para kades tersebut. menjadi. Korban. Bak pepatah mengatakan maju mati bapak mundur mati ibu dalam menuding 4 orang . Wartawan pemerasan. dan. Pengancaman Sesuwai yg tercatat. didalam. BAP

Pasalnya kuasa hukum RENA, NR Icang Rahardian ketika keluwar dari kontor pengadilan di kerumuni oleh sejumlah awak media yg bertanya terkait hasil gelar NR Icang Rahardian SH mengaku, menurut pandangan nya ada hal yang  fundamental dari keterangan saksi.

“Hal ini akan kami kupas dalam persidangan ini. Yang kedua, pemberian uang Rp 4,5 dan 4 juta ini sangat berbeda. Sebab, uang Rp 4 juta dari desa Cihanjawar tidak diminta bahkan tidak bertemu terdakwa. Sebaliknya, mereka sudah menyuap terdakwa,” katanya.

Terakhir, Icang yang menjabat Ketua Umum DPP IWO Indonesia ini menambahkan, kesaksian saksi dalam BAP jika terdakwa meminta uang Rp 12 juta tidak sesuai fakta. diduga keras sarat dengan. rekayasa

“Sangat jelas, dalam persidangan dengan tegas tidak meminta uang Rp 12 juta. Dengan keterangan palsu ini, saya meminta hakim menjadikan saksi pelapor sebagai tersangka,” katanya. ( Tim V Pemburu Fakta Cakrabuana )*