Kabupaten, Bekasi Media Cakrabuana.id
Dinas Ketahanan Pangan
Belanja jasa konsultansi yang dilakukan pengujian secara uji petik pada Dinas
Ketahanan Pangan adalah Pekerjaan Jasa Konsultansi Perhitungan Skor Pola
Pangan Harapan (PPH). Pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT ACK berdasarkan
Surat Perintah Kerja Nomor 027/3463/DKP/2020 tanggal 5 Oktober 2020 senilai
Rp94.987.750,00,00. Waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 hari terhitung
tanggal 6 Oktober s.d. 4 Desember 2020. Pekerjaan telah dibayarkan 100% senilai
Rp94.987.750,00 berdasarkan SP2D Nomor 17151/BUD/2020 tanggal 2
Desember 2020 senilai Rp94.987.750,00.
Hasil konfirmasi pada tenaga ahli menunjukkan bahwa personil tenaga ahli a.n.
DRR, S.E., M.M yang ditugaskan sebagai Team Leader menyatakan tidak terlibat
pada pekerjaan dan tidak pernah menerima gaji/honor atas pekerjaan ini.
Berdasarkan invoice/bukti pembayaran, terdapat kuitansi biaya personil yang telah
ditandatangani atas nama yang bersangkutan senilai Rp28.000.000,00.
Berdasarkan penjelasan PPK yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan
Keterangan Nomor 06/BAPK LKPD.KAB.BEKASI-20/04/2021 tertanggal 16
.April 2021 diketahui bahwa tidak ada pengajuan dari penyedia untuk penggantian
personil dan addendum kontrak atas paket pekerjaan di atas. PPK mutasi masuk ke
Dinas Ketahanan Pangan pada saat pertengahan pelaksanaan pekerjaan. PPK tidak
.mengetahui adanya dokumen penawaran sehingga tidak mencocokkan kualifikasi
personil yang ditawarkan pemenang dengan KAK yang telah ditentukan. PPK juga
tidak dapat mencocokkan personil antara yang tercantum di dokumen penawaran
dan personil yang hadir bekerja. Invoice personil dan non personil langsung
diterima dari penyedia termasuk daftar absen dan kuitansi biaya personil yang
sudah tertera tanda tangan masing-masing personil.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah:
1) Pasal 7 ayat (1) bahwa semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa
mematuhi etika sebagai berikut: a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai
rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan
Pengadaan Barang/Jasa; d. menerima dan bertanggung jawab atas segala
keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang
terkait;
2) Pasal 11 ayat (1) huruf k yang menyatakan bahwa PPK dalam Pengadaan
Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas
mengendalikan kontrak;
3) Pasal 17 ayat (2), yang menyatakan bahwa Penyedia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertanggung jawab atas:
a) pelaksanaan Kontrak;
b) kualitas barang/jasa;
c) ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
ketepatan waktu penyerahan; dan
e) ketepatan tempat penyerahan.
4) Pasal 78, pada:
a) Ayat (3) yang menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan Penyedia yang
dikenakan sanksi adalah: huruf d, melakukan kesalahan dalam perhitungan
volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit;
b) Ayat (5) yang menyatakan bahwa Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e dikenakan sanksi
ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan.
5) Pasal 42 ayat (2) bahwa metode evaluasi Kualitas dan Biaya digunakan untuk
pekerjaan yang ruang lingkup pekerjaan, jenis tenaga ahli, dan waktu
penyelesaian pekerjaan dapat diuraikan dengan pasti dalam KAK.
b. Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) Bagian Personil dan/atau Peralatan:
Personil dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yang tercantum
dalam Dokumen Penawaran. Pergantian Personil tidak boleh dilakukan kecuali
.atas persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak. Penggantian Personil
dilakukan oleh penyedia dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak beserta alasan penggantian. Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat menilai dan menyetujui penempatan/penggantian
Personel menurut kualifikasi yang dibutuhkan.
Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai
Rp706.031.000,00 atas pekerjaan (Red)*