Muara Enim, Media Cakrabuana.id

Masa masa bencana nonalam pandemi covid – 19 merupakan masa yang sangat menyusahkan masyarakat di berbagai lapisan. Masa itu, masa yang kita harapkan jangan sampai kembali lagi, karena bencana nonalam pandemi Covid – 19 sudah sangat berdampak terhadap kehidupan dan perekonomian masyarakat di penjuru dunia.

Saat ini, bencana pandemi Covid – 19 sudah nyaris berakhir atau paling tidak kegiatan masyarakat sudah sangat longgar untuk mulai kembali beraktivitas secara normal demi memulihkan perekonomiannya kembali.

Ada yang menjadi pemikiran kita, sudah berapa banyak dana yang sudah digelontorkan Pemerintah Indonesia bahkan dunia untuk mengatasi bencana non alam pandemi Covid – 19 tersebutKetika kita tanya sejauh mana penggunaan dan penyerapan dana untuk penanggulangan Covid-19, jawaban yang kami dapatkan sering tidak nyambung. Meleset dari apa yang kami tanyakan,” kata Mernawati saat itu

Ditambahkan juga oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Muara Enim Belmento, S.H., bahwa dari anggaran Refocusing Pemkab Muara Enim sebesar Rp 300 Miliar tersebut, pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muara Enim baru mengajukan pendampingan anggaran sebesar Rp 17 Miliar kepada Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Bercermin dari pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Mernawati SH tersebut, artinya bisa saja ketidak transparanan Pemkab Muara Enim tersebut, membuktikan adanya dugaan indikasi korupsi.

Terkait masalah dana penanganan Covid – 19 di Kabupaten Muara Enim, ​ Plt Kepala BPKAD Kabupaten Muara Enim, Juli Juliansah pernah menjelaskan bahwa anggaran dana COVID-19 di Kabupaten Muara Enim, dari dana Rp 305 Miliar yang disiapkan dan terdata oleh pusat, hanya Rp 146 Miliar yang yang digunakan, dan baru terealisasi sebesar Rp 52 miliar ketika itu.

Dana penanganan Covid – 19 Kabupaten Muara Enim tentu saja saya erat hubungannya dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim, Bagian Umum Pemkab Muara Enim, BPKAD Kabupaten Muara Enim serta sejumlah SKPD yang juga mendapat anggaran penanganan Covid – 19 di Kabupaten Muara Enim.

Terbaru, Kejaksaan Negeri Muara Enim menetapkan dan menahan dua orang pegawai Aparatur Sipil Negeri (ASN) Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim, atas kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kementerian Kesehatan APBN tahun 2020.

Penahanan kedua tersangka,yakni Kepala UPTD Puskesmas Suka Rami Kecamatan Sungai Rotan yang berinisial LH (sekarang almarhum) dan inisial ONY selaku Bendahara BOK Tahun 2020 merupakan tindak lanjut terhadap adanya pemeriksaan atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh dua tersangka terhadap penyalahgunaan BOK APBN tahun 2020 di Puskesmas Suka Rami Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim.

Publik jadi bartanya tanya mungkinkah kebocoran dana BOK tersebut cuma terjadi di Puskesmas Suka Rami Kecamatan Sungai Rotan ?

Terungkapnya kasus ini bisa jadi menjadi pintu masuk untuk menelisik kembali dana Covid – 19 di Kabupaten Muara Enim yang nilainya juga sangat fantastis. Alasannya, karena sangat erat hubungannya dana Covid – 19 dengan Dinas Kesehatan serta OPD – OPD lain yang diduga ikut memerima dana bencana nonalam Covid – 19 ini.

Aktivis Kabupaten Muara Enim, Syerin Aprisandi mengatakan karena sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional, artinya korupsi dana covid merupakan kejahatan luar biasa, bagi siapa saja pelakunya harus di tindak tegas, bersambung .( Red )*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here