Purwakarta, Media Cakrabuana.id

PTSL adalah suatu program serentak yang di laksanakan oleh pemerintah untuk menjadikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat yang juga merupakan suatu proses pendaftaran pertama kali bagi tanah yang belum memiliki hak milik.

Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Mentri yakni Kementrian Agraria,Tataruang/Kepala Badan Ketahanan Nasional dan Mentri Dalam Negeri serta Kemendesa (PDTT)Program PTSL di kenakan biaya sebesar Rp.150.000

Namun apa yang terjadi di lapangan jauh dari yang di anjurkan pemerintah pusat dalam program (PTSL) tidak lain halnya Di Desa Pasirmunjul Sukatani kab Purwakarta menerapkan biaya terhadap Masyarakat yang memiliki tanah untuk program PTSL sebesar Rp.300.000,-padahal jumlah biaya yang ditentukan sudah jelas sesuai SKB tiga mentri diatas.

Sebut saja UL yang ikut dalam program tersebut saat di temui awak media menjelaskan,”awalnya saya mendaftarkan tiga bidang tanah,dua bidangnya tanah bangunan”saya sudah bayar
Rp.150.000,-per bidang,tapi satu bidang tanah lainnya yaitu sawah yang ada balong nya saya bayar Rp.300.000’saat di tanya alasannya ketua Rw 06 bilang,ini kan tanah hutan yang tidak ada bangunan nya jadi bayarnya Rp 300.000″Jelasnya.

ditempat berbeda seorang warga yang tidak mau di sebutkan namanya AN mengatakan jika tanah kosong untuk biaya PTSL di haruskan bayar Rp.300.000-, oleh pihak Desa,saya juga sudah mendaftarkan tiga tanah kosong dan sudah di bayar kan Rp.600.000-,tinggal sisa nya Rp.300.000, “Pungkasnya.

Saat di konfirmasi Awak Media Rabu 14 September 2022 Ketua Rt 08 terkait PTSL yang di patok biaya sebesar Rp.300.000-, adalah untuk pengukuran tahap dua sebab kuota untuk tahap I habis,Jadi Kades sewa alat untuk pengukuran serta untuk biaya tenaga kerja yang mengukur tanah “Ungkapnya.

Di temui di tempat terpisah Sekdes Pasirmujul menjelaskan jika biaya pengukuran dan beli alat lainnya tersebut Rp.300.000-,merupakan KESEPAKATAN ANTARA WARGA dengan pihak DESA.

Padahal berdasarkan keterangan dari sejumlah Warga yang di temui di lokasi, mengatakan Sekdes tentang KESEPAKATAN tersebut tidaklah benar adanya sebab warga tidak merasa hal tersebut merupakan hasil KESEPAKATAN sebab jumlah biaya sebesar tersebut secara langsung di tetap kan sepihak oleh Pemdes Pasirmunjul.

Oleh sebab itu diminta kepada Pihak terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak lanjuti temuan dugaan Pungutan Liar atau (Pungli) yang terjadi karena hal tersebut jelas sangat bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang mengatur besaran jumlah biaya pengukuran sesuai SKB Tiga Mentri agar tidak terjadi lagi peristiwa serupa di kemudian hari baik di Desa Pasirmunjul mau pun di Desa lainnya di wilayah Purwakarta Jawa barat.(Diki&Team)