Bengkulu, Media Cakrabuana.id
Banyaknya kasus tersembunyi di Dinas Tanaman Pangan Holtikultura & Perkebunan (TPHP) Propinsi Bengkulu, Dinas yang dipimpin Ir Ricky Gunawan aman aman saja tak tersentuh Hukum
Seperti Kasus Tuntutan Ganti Rugi (TGR) hasil Audit Direktorat Jenderal (Ditjen) Holtikultura ditemukan Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 1 M lebih sampai saat ini belum dikembalikan, kasus bibit Durian awalnya dianggarkan 3000 batang, tapi yang terealisasi hanya 1600 batang, itupun dianggap fiftif karena sampai saat ini belum dilakukan penyambungan (entres) steak sesuai aturan sebagai mana menjadi bibit unggul, sedangkan umur bibit dasar sampai saat ini sudah lebih satu tahun sehingga bibit tersebut tidak dapat proses Okulasi dan tidak layak Sertifikasi alis kadaluarsa tidak dapat layak lagi dipergunakan. Menurut sumber sama halnya dengan bibit Kelengkeng label putih Varietas Pimpong jumlah 100 batang diduga palsu sesuai hasil pemeriksaan tim UPTD-PPSB-TPHP (Unit Pelaksanaan Tehnik Darah – Peran Pengawas Sertifikasi Benih – Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan) Bengkulu
yang seharusnya bibit tersebut untuk dikembangkan menjadi bahan batang sambungan, namun tidak dapat digunakan lagi label putih palsu.
Juga bibit Alpukat sebanyak 2000 batang sampai sekarang tidak jelas kemana bibit tersebut, menurut sumber dilokasi bibit tersebut diangkut dengan mobil pick up pada saat hari libur kerja.
Hak Jawab Ibu Sherly selaku PPK kegiatan di Dinas TPHP Prov Bengkulu ketika ditemui di kantornya mengatakan tentang TGR sudah empat kali diangsur,
Tentang Sangsi yang dikatakan itu tidak benar buktinya kita tetap mendapatkan bantuan bibit bawang merah, alpukat, cabe, jeruk dan kalengkeng. Demikian juga Dana Decon kita juga dapat Benih dan bibit bawang katanya,
masalah bibit Durian nanti kita lakukan Entres masih bisa dilakukan tidak ada kadawarsa itu serunya (Red/tim)