Banyuasin Sumsel : Media Cakrabuana.id

Gonjang ganjing pejabat Plai boy , Askolani orang nomor satu Kabupaten Banyuasin yang katanya kebal hukum ternyata Kao dengan ( ismud, istrimuda) siko bagi duo melejid sampai Polda Sumsel.

Dilansir dari pemberitaan jurnalREFORMASI.com
.” Diduga Tidak Meminta Izin Menikah Lagi Bupati Banyuasin Dilaporkan Ke Polda

Syarat berpoligami tertuang dalam UU Nomer 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dan, Pasal 5 UU Perkawinan menyatakan, untuk dapat mengajukan poligami kepada pengadilan, seorang suami harus mendapat persetujuan dari istri tua yang sah.

Namun hal ini diduga tidak dilakukan oleh Bupati Banyuasin Askolani yang kembali menikah dengan dr. SF pada tanggal 26 Juni 2019 tak lama istrinya yang lain meninggal, adalah NY istri yang dinikahi sang Bupati Askolani pada tahun 2014 dengan nomor akte pernikahan nomor 736/22/XII/2014 Atas nama Askolani dan NY tercatat di KUA Kecamatan Kertapati palembang terpaksa melaporkan Suaminya Bupati Banyuasin Askolani ke Polda Sumatera Selatan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ana Ariyanto, ST, SH. & Edi Nur Arifin, SH dari kantor hukum A E dan rekan selaku kuasa hukum NY saat mendapingi Kliennya di Mapolda Sumsel,Sabtu (30/07) di Palembang.

“ Seperti diketahui As menikahi dr. SF pada tanggal 26 Juni 2019 yang lalu dan saat ini sudah di karunia seorang anak laki-laki. Pernikahan tersebut tanpa izin dari istri sah As yang dinikahi pada tahun 2014 lalu yang juga sudah di karuniai seorang putra yang saat ini sudah berumur 7 tahun,” jelas Arianto.

Laporan NY langsung diterima oleh penyidik SPKT Polda Sumsel, AIPTU Henri Wijaya, dengan Nomor : STTLP/459/VII/2022/SPKT Polda Sumsel. Dengan isi laporan menerangkan bahwa telah terjadi pernikahan tanpa izin yang telah dilakukan oleh terlapor dalam hal ini bernama AS dengan pekerjaan Bupati Sumsel, yang telah menikahi wanita lain.

“ Pernikahan itu tanpa izin korban yang mana sampai saat ini masih berstatus sebagai istri sah terlapor, sesuai dengan kutipan Akta Nikah Nomor : 736/22/XII/2014, pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2014 yang dikeluarkan oleh KUA Kertapati Palembang,” jelas Arianto.

Berdasarkan itulah pada hari ini, NY didampingi kuasa hukumnya Ana Ariyanto, ST., SH. dan didamping Edi Nurarifin, SH. melapor ke Polda Sumsel. Selain itu juga melaporkan bahwa dari tahun 2019 sampai sekarang tahun 2022, tidak pernah ada nafkah lahir dan batin dari terlapor baik terhadap NY maupun anak dari hasil buah perkawinan NY dan As.

Kuasa Hukum NY, Ana Ariyanto, ST., SH. mengatakan kalau agenda kita datang kesini dalam rangka memperjuangkan hak klien kita yang merasa terzolimi.

“Kita hari ini mendampingi klien kita untuk melapor ke Polda Sumsel, dalam rangka memperjuangkan haknya dan memohon perlindungan ke negara,” katanya.

Dijelaskannya bahwa sampai saat ini status klien kita masih sah sebagai istri terlapor dan belum ada surat cerai. “Karena kita memiliki bukti-bukti  termasuk buku nikah,’ ucapnya.

Sementara itu, NY mengatakan kalau statusnya saat ini, masih sebagai istri sah As. “Saat ini status saya masih sah istri As, dan selama ini juga tidak ada nafkah baik untuk saya maupun anaknya. Dan tujuan kita kesini untuk mencari keadilan dan memperjelas semuanya,” katanya.

Sementara itu hingga berita ini diterbitkan Bupati Askolani belum bersedia memberikan tanggapannya, pada saat awak media mencoba menghubungi nomor pribadinya belum ada respon. Atau jawabnya (red)*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here