Polres Sumenep Konsisten Menindak Tegas Bagi Penimbun Sembako

0
336 views

Sumenep,Cakrabuana.id ;

Sebagai Tim Satgas Pangan Polres Sumenep meminta para pedagang kecil dan menengah yang menyediakan sembilan bahan pokok (sembako) bagi masyarakat Kabupaten Sumenep, untuk tidak melakukan spekulasi dengan menimbun barang kebutuhan sehari-hari masyarakat.

Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya, SIK, SH, MH, memastikan pihaknya akan konsisten menindak tegas, jika menemukan pedagang yang berupaya menimbun sembako jenis minyak goreng, sebab hal itu akan berdampak pada kenaikan harga dan kelangkaan.

“Tidak ada tempat dan ruang bagi penimbun minyak goreng, kita akan tindak tegas pelaku yang menimbun sembako, sejauh ini pihak kepolisian melakukan pemantauan ketersediaan dan stabilitas harga di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Sumenep,” Tulis AKBP Rahman Wijaya, Jum’at (08/04/2022).

Hal tersebut turut disertakan sejumlah aturan yang dilanggar oleh pelaku penimbun minyak goreng, sesuai dengan Pasal 107 UU No 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan Penyimpanan Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dengan ancaman pidana selama 5 tahun dan denda sebesar 5 miliar.

Hingga saat ini belum ada aduan atau laporan yang masuk ditemukan penimbunan barang dan kebutuhan pangan pokok. “Kita akan meningkatkan pengawasan melalui satgas pangan hingga mendekati lebaran idul fitri 1443 Hijriah,” Tutupnya.

Ridhawi