Editor : Ridho
Kabupaten Bekasi
Pemotongan gaji guru honorer dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari APBN yang diduga dilakukan oleh oknum bendahara sekolah kembali terungkap. Kali ini terjadi di SMPN 5 Cikarang Timur Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi yang terjadi pada tahun
- Demikian, kembali diutarakan Forum Pembela Honorer Indonesia (FPHI) dalam pers rilisnya Minggu (21/2).
Dalam keterangan pers yang ditanda tangani oleh Ketua DPP FPHI Oem Supandi SPd, MSi dan Sekertaris Jenderalnya Misin Suhendra Arianto SPd, memaparkan, “Pendidikan dan kemampuan bagi anak bangsa tak lepas dari peran Guru Tenaga Kependidikan (GTK) non Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Oem Supandi.
Lebih jauh Oem Supandi menjelaskan, pendidikan adalah usaha untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya.
“Tingkat pendidikan berpengaruh terhadap persoalan sumberdaya manusia (SDM). Kedua hal tersebut menjadi perhatian utama bagi bangsa Indonesia.
Kwalitas dan talenta yang dimiliki tiap individu kian dipandang sebagai kunci pertumbuhan, penciptaan lapangan kerja dan inovasi. Sebab itulah pendidikan dan kemampuan dinilai penting bagi masyarakat indonesia. Berdasarkan pemetaan kondisi pendidikan saat ini 70% penduduk Indonesia berada di usia produktif,” terangnya.
Dijelaskan pula, penduduk usia produktif merupakan penduduk yang masuk dalam rentang usia antara 15 hingga 64 tahun. Penduduk usia tersebut dianggap sudah mampu menghasilkan barang maupun jasa dalam produksi. Usia produktif ini akan mempengaruhi pendidikan, baik sebagai anak didik maupun pendidik.
Sementara itu mayoritas murid menggunakan fasilitas internet dalam pembelajaran. Mengikuti perkembangan teknologi yang semakin canggih apalagi saat ini pembelajaran jarak jauh
(daring) karena masih covid 19.
Diakui Oem Supandi, “pendidikan sesuatu hal yang sangat fundamental bagi suatu negara, karena semakin baiknya pendidikan di suatu negara maka akan melahirkan anak-anak bangsa yang cerdas, berkarakter dan bermoral baik.”
“Hal ini sesuai dengan undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional pada pasal 3 yang menyebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membetuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, ini tidak lepas dari peran seluruh tenaga pendidik yang mayoritas berstatus Guru Tenaga Kependidikan (GTK) non Aparatur Sipil Negara (ASN).”
“Ttapi kenyataannya Guru Tenaga Kependidikan (GTK) non Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti dikelas dua’kan dalam organisasi pendidikan, sementara tugas dan amanahnya sama seperti guru Aparatur Sipil Negara
(ASN), mestinya Guru Tenaga Kependidikan (GTK) non Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan porsi dan kesejahteraan yang adil sesuai standar Upah Minimum Kabupaten Bekasi (UMK) sesuai dengan Nomor 1 Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2021.
Peraturan daerah Kabupaten Bekasi
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Perda Pendidikan)
“Jikapun belum demikian, para Guru Tenaga Kependidikan (GTK) non Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat-sangat memaklumi kondisi Kabupaten Bekasi saat ini, tetapi yang menjadi gugatan Guru Tenaga Kependidikan (GTK) non Aparatur Sipil Negara (ASN) banyak sekali, hak-hak yang diberikan kepadanya.” tegas Oem Supandi.
Masih kata Oem Supandi, “akan tetapi diduga banyak disunat/dipotong tanpa dasar yang jelas oleh oknum operator sekolah, oknum bendahara sekolah dan oknum kepala sekolah, terutama Bantuan Opersional Sekolah Anggaran Pendapatan Belanja Negara (BOS APBN) yang mayoritas disinyalir secara masif dilakukan hampir semua sekolah SDN/SMPN di 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi, yang seharusnya
Guru Tenaga Kependidikan (GTK) non Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan jasa (Gaji) pada tiap bulannya sebesar sebesar Rp2.800.000, dengan perincian Rp700.000, dari BOS APBN dan Rp2.100.000, dari APBD, jikapun berdasarkan strata pendidikan (ijazah) kami sangat memaklumi karena selisihnya sangat kecil. Yang kami gugat adalah potongan dana Jasa (gaji) yang harusnya kami terima diduga dipotong secara sewenang-wenang tanpa pertanggungjawaban.” bebernya.
“Hal di atas terjadi mayoritas di sekolah SDN/SMPN se-Kabupaten Bekasi, setelah yang terjadi
juga sempat viral di SDN Telaga Asih 06 Desa Telagaasih Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi dan di SDN Pahlawan Setia 01 Desa Pahlawan Setia Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi.” tandasnya.
Sementara itu, Misin Suhendra Arianto SPd mengungkapkan hari ini, Senin (21/2) terungkap lagi kejadian serupa di SMPN 5 Cikarang Timur Kacamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi yang terjadi pada tahun
- Disiyalir terjadi pemotongan secara masif dari yang seharusnya diterima Rp700.000/perbulan kenyataannya ditranfer Rp300.000/bulan dan itupun masih ada potongan lagi
- senilai Rp50.000/bulan, berarti saat uang diterima dikembalikan lagi ke oknum bendahara sekolah
pertiga bulan Rp150.000/orang,” ungkap Misin.
Dirinya menambahkan, “setelah berita ini viral dan pihak sekolah akan dipanggil inspektorat
Kabupaten Bekasi, maka disinyalir oknum kepala sekolah tersebut merekayasa (mendramatisir)
mengkondisikan bahwa uang Rp150.000 itu untuk pembayaran koperasi di sekolah, hal itu diduga dilakukan guna mengelabui dana potongan pungutan liar (pungli) tersebut.” paparnya.
Misin menjelaskan, “awalnya diduga pemotongan Dana BOS APBN yang berjumlah Rp150.000 itu direkayasa peruntukan patungan untuk honorer yang tidak mendapatkan dana
BOS APBN, sekarang diduga direkayasa menjadi pembayaran untuk koperasi sekolah.” tukas Misin.
Untuk diketahui bahwa pungutan liar (pungli) atau potongan tersebut diduga terjadi hampir disemua sekolah SDN/SMPN di Kabupaten Bekasi, hal ini sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Reporter Liputan :
Sudarmo