Editor: Redaksi

Purwakarta,Media Cakrabuana.com :

Senin 31 Januari 2022,para awak media di undang dinas DPMD,yang di hadirkan Sekdes JatiMekar dan di dampingi pihak DPMD.

PLT JatiMekar menjelaskan,bahwa Anggaran DBHP itu sudah benar,dan kami mengikuti dalam prosedur dalam aturan yang sudah sesuai.

Hal tersebut,Ada beberapa miskomunikasi terhadap awak sebelumnya,karena kami takut salah menyampaikan,ungkapnya.

Lanjutnya,saya sudah memberikan keterangan apa adanya Anggaran DBHP yang saat ini masih ada di Rekening desa.dan juga akan di SILPA kan,ke Tahun 2022, karena kades yang lama masih dalam proses hukum

Selain itu,Kepala Dinas pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Jaya Pranolo menegaskan, dana DBHP Desa Jati Mekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta masuk SILPA sudah sesuai aturan.

Hal tersebut diungkapkan, Jaya Pranolo menanggapi ramainya berita yang sebelumnya Desa Jati Mekar terkait dugaan pengendapan dana DBHP, Senin (31/1/2022).

Hal tersebut,”Memang dalam aturan dan DBHP tidak boleh di SILPAkan.

Kecuali Desa Jati Mekar. Alasannya karena pencairannya pada tanggal 31 Desember 2021.

” Ditambah kadesnya sedang diproses hukum. Jadi tidak ada pengguna anggaran,” ungkapnya.

Hal senada diungkapkan, Sekda Purwakarta, Iyus Permana. Menurutnya, ada pengecualian dana DBHP di SILPA kan.

“DBHP harus dilaksanakan, sudah dimasukan ke Perdesya.

Lain dengan Jati Mekar. Diperbolehkan karena kepala desanya bermasalah,” ucapnya Iyus.

Statement dua pejabat ini langsung “mengklarifikasi” berita-berita sebelum nya terkait DBHP Jati Mekar.

Alasan diperbolehkannya DBHP Desa Jati Mekar di SILPAkan cukup jelas dan sesuai aturan,karena sudah mengikuti permendes.

Lanjutnya,Yakni pencarian akhir tahun dan Kades sedang dalam proses hukum.

“Jadi sudah benar dari pihak desa JatiMekar,karena PLT dan Bendahara tersebut ada batasannya dalam pengelolaan keuangan.

Hal itu,Dana Perimbangan bertujuan untuk menciptakan keseimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta mendukung pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi kepala daerah.

Serta mendukung pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi kepala daerah.

Terutama peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.

Reporter Liputan :

Ridho

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here