Editor : Ridho
Bekasi, Media Cakrabuana.id :
Demi mendukung penegakan hukum terhadap penanganan kasus dugaan tindak pidana Korupsi, Organisasi Masyarakat yang tergabung dalam Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi yang disebut Ormas Gibas, layangkan surat pemberitahuan aksi ke Polda Metro Jaya Selasa 2 Januari 2022.
Aksi mengemukan pendapat di muka umum, yang rencananya akan digelar pekan depan 10 Januari, bertujuan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) segera melakukan Koordinasi dan Supervisi, kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, terhadap kasus dugaan Korupsi yang dilaporkan Ormas Gibas di Kejaksaan.
Pelaporan yang dilakukan atas dasar temuan dan hasil infestigasi Ormas Gibas, adanya indikasi permainan hingga terindikasi Korupsi, dalam setiap penggunaan anggaran pada Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi.
Seperti yang diutarakan Ijay Jaylani Humas dari Ormas Gibas Kabupaten Bekasi, kepada koranpelita.co Selasa 4 Januari 2022. Bahwa ormas Gibas sudah melayangkan surat pemberitahuan ke Polda Metro Jaya dan KPK. Sebelumnya kami juga sudah melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan grativikasi pada Dinas SDABMBK ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Senin 13 Desember 2021.
“Kami sudah melayangkan surat pemberitahuan aksi damai ke Polda Metro Jaya, alhamdulillah diterima,”ungkap Ijay Jailani di depan gedung KPK Selasa 4/1/2022.
Pelaksanaan aksi tersebut bertujuan untuk meminta KPK agar berkoordinasi dan Supervisi terhadap penanganan kasus Korupsi yang ada di Kabupaten Bekasi.
“Banyak indikasi Korupsi, namun terkesan kebal hukum. Bahkan korupsi tersebut dilakukan secara terang-terangan”ujar Ijay.
Tidak main-main. Dikatakannya, kerugian yang timbul disebabkan adanya indikasi permainan dalam setiap penggunaan anggaran, bisa mencapai Miliaran Rupiah. hal itu terkesan sudah menjadi tradisi turun-temurun bagi sejumlah oknum Dinas dan rekanan kontraktor.
Seperti pada kegiatan kontruksi pembangunan jalan yang anggarannya digelontorkan dari Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi, sejumlah pekerjaan yang dikerjakan pihak ketiga banyak terjadi pengurangan volume, namun dibiarkan bahkan dibayar hingga 100 %, hal itu jelas dapat merugikan keuangan daerah dan terindikasi korupsi.
Kami meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi agar segera melakukan Koordinasi dan Supervisi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, agar penangan terhadap kasus-kasus pidana korupsi bisa benar-benar ditegakan.
“Jangan pernah kasih ruang kepada oknum Korup khususnya diwilayah Kabupaten Bekasi, karna jika dibiarkan negara ini akan semakin hancur oleh ulah oknum bermental Korup,”terangnya.
Reporter Liputan :
(Fal/Sudarmo)