ALI SOPYAN DPD LAKI ( Laskar Anti Korupsi Indonesia ) SUMSEL Mendesak KpK Ri . Untuk Menumpas Para Pelaku Korupsi Berjemaah.

0
265 views

SUMSEL , MEDIACAKRABUANA.ID

ALI SOPYAN DPD LAKI ( Laskar Anti Korupsi Indonesia ) SUMSEL Mendesak KpK Ri . Agar tidak tebang pilih untuk menumpas para pelaku korupsi berjemaah yang sipatnya menimbulkan kerugian negara .

nilai insentif yang tidak dapat dibayarkan sebesar Rp19.488.556.511,60,
dengan rincian sebagai berikut.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, pada:
a. Pasal 2 yang menyatakan bahwa pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan
pajak dan retribusi dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan
rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta
karakteristik dan kondisi objektif daerah; dan
b. Pasal 7:
1) Ayat (1) huruf c yang menyatakan bahwa besarnya pembayaran Insentif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c
untuk setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak
dan Retribusi tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan di atas
Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus milyar rupiah), sampai dengan
Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi
8 (delapan) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
2) Ayat (4) yang menyatakan bahwa apabila dalam realisasi pemberian insentif
berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat sisa
lebih, harus disetorkan ke Kas Daerah sebagai penerimaan daerah.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada sebagian
penerima insentif sebesar Rp19.488.556.511,60.
Hal tersebut disebabkan:
a. Kepala Bapenda kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas realisasi
pembayaran insentif pajak daerah;
b. Kepala Sub Bagian Keuangan tidak memedomani ketentuan dalam melakukan
pencairan upah pungut yang menjadi tanggung jawabnya; dan
c. Perhitungan pembayaran insentif memasukkan tunjangan penghasilan PPh
Pasal 21.
Atas permasalahan tersebut, Gubernur Sumatera Selatan menyatakan tidak sependapat
dengan hasil pemeriksaan BPK dan melalui Kepala Bapenda menyampaikan penjelasan
sebagai berikut.
a. Atas permasalahan perhitungan pembayaran insentif memasukkan tunjangan
penghasilan PPh Pasal 21 Kepala Bapenda menyatakan bahwa tunjangan PPh Pasal
21 termasuk penghasilan yang dibayarkan secara tetap dan teratur setiap bulannya;

Kepala Bapenda telah menyampaikan surat kepada Direktur Jenderal Bina
Keuangan Daerah Kemendagri perihal permohonan penjelasan dan penafsiran
terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010. Terkait hal tersebut telah
diadakan rapat dan hasil dituangkan ke dalam notulensi, yang antara lain memuat
hal sebagai berikut.
1) Besarnya insentif ditetapkan paling tinggi 3% untuk provinsi dari rencana
penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam tahun anggaran
berkenaan untuk tiap jenis pajak dan retribusi, dimaknai sebagai batasan
tertinggi rencana alokasi anggaran yang akan digunakan untuk belanja
pembayaran insentif tiap jenis pajak dan retribusi provinsi yang ditetapkan
berdasarkan rencana penerimaan pajak dan retribusi pada APBD berkenaan;
2) Besarnya pembayaran insentif untuk setiap bulannya dikelompokkan
berdasarkan realisasi penerimaan pajak dan retribusi tahun anggaran
sebelumnya, dimaknai sebagai batasan paling tinggi untuk menghitung
besarnya pembayaran insentif kepada penerima pembayaran insentif kepada
penerima pembayaran insentif; dan
3) Pemaknaan terhadap masing-masing pasal pada Peraturan Pemerintah Nomor
69 Tahun 2010 merupakan satu kesatuan sehingga tidak dapat ditafsirkan
secara parsial.
Atas notulensi tersebut menjadi dasar pembayaran insentif; dan
c. Kepala Bapenda menyatakan bahwa Pergub Nomor 29 Tahun 2021 sudah tidak
berlaku karena telah dikeluarkan Pergub Nomor 10 Tahun 2023. Pelaksanaan
pembayaran insentif Tahun 2022 tetap merujuk pada Pasal 7 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010. Hal tersebut merupakan penyempurnaan
produk hukum dari Direktorat Produk Hukum Daerah sehingga pembayaran
insentif tetap mengacu dan tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 69 Tahun 2010.
Atas tanggapan tersebut, BPK menyampaikan sebagai berikut.
Sampai berita ini diterbitkan. Gubernur Sumatera Selatan belum bisa di konfirmasi
( Redaksi )*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini