Diduga Dijadikan Ajang Korupsi Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp2.779.955.622,90.

0
199 views

Muara Enim, Mediacakrabuana.id

Kekurangan volume pekerjaan sebesar
Rp10.344.405.790,20 dan Terdapat Penerimaan Hasil pekerjaan Jalan dengan Tebal Kurang dari Toleransi BPK merekomendasikan kepada Bupati Muara Enim agar:

a. Memerintahkan Kepala Dinas PUPR, Kepala Dispora, Kepala Dinkes, Kepala Disdag, Kepala Disparekraf, dan Kepala DPPPA agar meningkatkan pengawasan pelaksanaan pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya;
Bupati Muara Enim akan
memerintahkan Kepala Dinas PUPR, Kepala Dispora, Kepala Dinkes, Kepala Disdag, Kepala Disparekraf, dan Kepala DPPPA agar meningkatkan pengawasan
pelaksanaan pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya.surat Bupati kepada Kepala Dinas PUPR, Kepala Dispora, Kepala Dinkes, Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Disparekraf, dan Kepala
DPPPA yang berisi perintah agar meningkatkan
pengawasan pelaksanaan pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya.60 Hari

b. Memerintahkan Kepala Dinas PUPR, Kepala Dispora, Kepala Dinkes, dan Kepala Disparekraf agar:

1) Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp7.489.827.317,98 sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan menyetorkan ke Kasda, pada:
a) Dinas PUPR sebesar
Rp6.660.676.241,04, yang terdiri dari:
(1) CV BPr sebesar Rp164.215.094,13;
(2) CV BSe sebesar Rp306.606.024,84;
(3) CV CBN sebesar Rp40.474.290,07;
Bupati Muara Enim akan memerintahkan Kepala Dinas PUPR, Kepala Dispora, Kepala Dinkes, dan Kepala Disparekraf agar:

1) Memproses kelebihan pembayaran sebesar
Rp7.489.827.317,98 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke kasda, pada;

a) Dinas PUPR sebesar Rp6.660.676.241,04, yang
terdiri dari:
(1) CV BPr sebesar Rp164.215.094,13;
(2) CV BSe sebesar Rp306.606.024,84;

  1. Surat Bupati Kepala Dinas PUPR, Kepala Dispora, Kepala Dinkes, Kepala Dinas perdagangan, Kepala Disparekraf, dan Kepala DPPPA agar memproses kelebihan pembayaran dengan jumlah total sebesar Rp7.489.827.317,98 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
    menyetorkan ke Kas Daerah, dan memproses potensi kelebihan pembayaran
    sebesar Rp2.779.955.622,90 dengan cara memperhitungkannya dalam pembayaran prestasi pekerjaan selanjutnya di masing-masing SKPD yang dipimpinnya;
  2. Bukti Setor (STS) pengembalian kelebihan
    pembayaran dengan jumlah total sebesar
    Rp7.489.827.317,98 yang sudah diverifikasi kebenarannya oleh inspektorat;
  3. Bukti Setor (STS) pengembalian atau SP2D
    pembayaran prestasi pekerjaan yang telah ( Redaksi)*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini