“SEKJEN RAMBO MUARA ENIM SOROTI POLEMIK 58 Bidang Tanah Warga Desa Darmo Digusur PTBA, Alasan Masuk HGU PT BSP Tapi Warga Belum Terima Ganti Rugi*

0
8 views

“SEKJEN RAMBO MUARA ENIM SOROTI POLEMIK 58 Bidang Tanah Warga Desa Darmo Digusur PTBA, Alasan Masuk HGU PT BSP Tapi Warga Belum Terima Ganti Rugi*

*MUARA ENIM, SUMSEL* – MEDIACAKRABUANA.ID

Berdasarkan informasi Di laoangan Sebanyak 58 bidang tanah milik warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, diduga digusur oleh PT Bukit Asam Tbk [PTBA] dengan alasan lahan tersebut masuk dalam Hak Guna Usaha [HGU] PT Bukit Sawit Plantation [PT BSP].

Ironisnya, hingga alat berat meratakan kebun warga, masyarakat pemilik lahan mengaku belum pernah menerima ganti rugi dalam bentuk apapun dari pihak perusahaan.

Peristiwa penggusuran terjadi pada Selasa 20/10/2026 Warga mengaku kaget saat melihat kebun karet, sawit, dan tanaman buah yang sudah puluhan tahun mereka garap, tiba-tiba diratakan oleh bulldozer yang dikawal oknum pengamanan.

“Kami punya 58 bidang, itu tanah turun-temurun dari kakek kami. Tiba-tiba PTBA datang bilang ini masuk HGU PT BSP. Kalau memang HGU, mana ganti ruginya? Kami belum terima sepeser pun,” ujar salah satu warga terdampak Darmo yang enggan disebutkan namanya

Menurut warga, lahan tersebut telah mereka kuasai dan garap secara turun temurun sejak sebelum adanya HGU. Bahkan beberapa warga memiliki Surat Keterangan Tanah [SKT] dari Desa, Surat Jual Beli.

Warga mempertanyakan:

*1. Legalitas HGU yang Diklaim*
PT BSP disebut-sebut sebagai anak perusahaan atau afiliasi yang lahannya dikelola PTBA. Warga meminta agar PTBA menunjukkan peta HGU yang tumpang tindih dengan lahan warga secara terbuka di hadapan BPN.

*2. Tidak Ada Sosialisasi dan Musyawarah Ganti Rugi*
Sesuai UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, setiap pengadaan untuk kepentingan umum atau perusahaan wajib melalui musyawarah dan ganti rugi yang adil. Warga Darmo mengaku tidak pernah diajak musyawarah.

*3. Dugaan Kriminalisasi*
Saat warga mencoba mempertahankan lahannya, mereka justru mendapat intimidasi dan ancaman akan dilaporkan sebagai penyerobot lahan HGU.

“Kami ini petani kecil. Kalau memang negara mau ambil, berikan ganti rugi yang layak. Jangan main gusur seperti penjajah,” teriak warga lainnya.

Akibat penggusuran tersebut, 58 Kepala Keluarga [KK] di Desa Darmo terancam kehilangan mata pencaharian. Kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Sekjen RAMBO Muara Enim meminta Pemerintah Memberikan perlindungan hukum dan keadilan kepada warga dengan Cara :

1. Bupati Muara Enim dan DPRD Muara Enim Segera Turun dan Hadir Di Tengah Tengah Penderitaan yang di Alamai masyarakat.

2. Kepala BPN/ATR Kabupaten Muara Enim untuk membuka peta HGU PT BSP secara transparan

3. Direksi PT Bukit Asam Tbk untuk menghentikan aktivitas penggusuran sebelum ada ganti rugi dari PT BSP

4. Komnas HAM dan Ombudsman RI Perwakilan Sumsel

Warga mengancam akan menggelar aksi besar-besaran dan menduduki lahan jika pihak PTBA dan PT BSP tidak menghentikan aktivitas dan tidak memberikan kejelasan ganti rugi.

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak Humas PTBA dan Manajemen PT BSP belum memberikan keterangan resmi.

( Tim / Kabiro)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini