“Geger Ulu Rawas! Anak Oknum DPRD Muratara Diduga Bermain PETI Pakai Excavator, Warga Minta Bupati dan Aparat Tindak Tegas!”

0
28 views

“Geger Ulu Rawas! Anak Oknum DPRD Muratara Diduga Bermain PETI Pakai Excavator, Warga Minta Bupati dan Aparat Tindak Tegas!”

 

MURATARA,  MEDIACAKRABUANA.ID

Setelah mencuatnya dugaan keterlibatan oknum ASN BKPSDM Muratara dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Ulu Rawas, kini informasi terbaru kembali menghebohkan publik. Kali ini, warga menyebut adanya dugaan keterlibatan anak oknum anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang bermain PETI di wilayah Ulu Rawas.

Informasi tersebut dihimpun Tim Investigasi Cakrabuana.id Biro Muratara berdasarkan laporan dan keluhan masyarakat di wilayah Ulu Rawas pada Senin (26/10/2026).

Masyarakat menyebutkan adanya aktivitas galian tambang emas yang menggunakan alat berat jenis excavator di wilayah Ulu Rawas yang diduga dikelola dan dimodali oleh anak oknum anggota DPRD Muratara.

“Ada lagi bos selain oknum ASN, anak oknum anggota DPRD Muratara juga diduga main PETI di Ulu Rawas. Dia diduga jadi pemodal excavator, yang kerja di lapangan orang-orangnya,” ungkap salah seorang warga Kecamatan Ulu Rawas yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.

Seperti halnya dugaan PETI sebelumnya, aktivitas PETI yang diduga dikelola anak oknum DPRD Muratara tersebut juga dikeluhkan warga karena dampak lingkungannya.

Air sungai yang selama ini menjadi sumber kebutuhan sehari-hari masyarakat untuk mandi, cuci, kakus (MCK) dan sumber air bersih kini tampak keruh, menguning, dan diduga mengandung zat kimia berbahaya yang tidak layak konsumsi.

“Kami MCK pakai air kotor bos, air sungai kami kuning keruh, tidak layak minum lagi. Ini gara-gara PETI excavator itu. Katanya punya anak oknum DPRD,” keluh warga Ulu Rawas.

Aktivitas PETI merupakan tindak pidana. Berdasarkan *Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020* tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Selain itu, jika terbukti anak oknum DPRD tersebut mendapatkan dukungan atau perlindungan dari oknum DPRD Muratara, maka hal tersebut dinilai melanggar etika sebagai penyelenggara negara.

Menanggapi mencuatnya dugaan tersebut, masyarakat di Kecamatan Ulu Rawas meminta kepada Bupati Musi Rawas Utara, Ketua DPRD Muratara, Inspektorat, dan Polres Muratara untuk segera melakukan pemeriksaan.

“Kami berharap Bupati Muratara dan Ketua DPRD segera turun dan menindaklanjuti laporan masyarakat ini. Jangan tebang pilih. Siapapun yang bermain PETI harus ditindak tegas. Kami juga meminta Polres Muratara dan Dinas Lingkungan Hidup untuk turun ke lapangan menghentikan PETI di Ulu Rawas yang diduga mencemari sungai kami,” ujar perwakilan masyarakat Ulu Rawas.

Masyarakat juga meminta kepada Badan Kehormatan DPRD Muratara untuk memeriksa oknum anggota DPRD yang diduga membekingi aktivitas PETI anaknya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPRD Kabupaten Muratara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan anak oknum anggotanya dalam aktivitas PETI di wilayah Ulu Rawas. Tim Cakrabuana.id telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Cakrabuana.id masih menunggu konfirmasi lanjutan dari pihak-pihak terkait dan tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya kepada pihak terkait, khususnya DPRD Kabupaten Muratara, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim Investigasi Cakrabuana.id / Biro Muratara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini