“Anggota DPRD Karawang Berjoget Saat Pengundian Nomor Urut Pilkades, Warga Desak BK Periksa Dugaan Keberpihakan”
KARAWANG — MEDIACAKRABUANA.ID
Video seorang anggota DPRD Kabupaten Karawang yang berjoget saat pengambilan nomor urut calon kepala desa di Desa Segaran, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, menuai sorotan. Warga mempertanyakan sikap legislator tersebut dan mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD memeriksa dugaan keberpihakan dalam kegiatan pemilihan kepala desa (Pilkades).
Aksi yang terekam dalam video tersebut memicu perdebatan mengenai batas kepantasan seorang wakil rakyat ketika menghadiri kegiatan politik di tingkat desa. Sejumlah warga menilai, sikap anggota DPRD di hadapan para calon dapat menimbulkan persepsi dukungan kepada salah satu kandidat.
Namun, warga meminta dugaan itu diperiksa berdasarkan fakta, bukan sekadar penilaian terhadap potongan video yang beredar.
“Anggota dewan seharusnya memahami aturan. Jangan sampai sibuk berjoget di kegiatan Pilkades, tetapi justru melupakan tanggung jawab dan etika sebagai pejabat publik,” ujar seorang warga.
Warga Minta Badan Kehormatan Turun Tangan
Warga mendesak BK DPRD Kabupaten Karawang dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menindaklanjuti persoalan tersebut. Mereka meminta lembaga terkait memastikan apakah tindakan anggota DPRD itu melanggar kode etik, tata tertib, atau ketentuan lain yang berlaku.
Menurut warga, jabatan sebagai wakil rakyat tidak hanya membawa hak politik, tetapi juga kewajiban menjaga kehormatan lembaga dan kepercayaan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur kewajiban anggota DPRD kabupaten/kota untuk menaati tata tertib dan kode etik. Pasal 161 huruf g memuat kewajiban tersebut, sedangkan huruf h mengatur kewajiban menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketentuan itu menjadi salah satu dasar untuk menilai perilaku anggota DPRD. Meski demikian, penerapannya terhadap peristiwa ini harus mempertimbangkan fakta kejadian dan aturan etik yang berlaku.
Kehadiran di Acara Pilkades Tak Otomatis Melanggar
Secara hukum, kehadiran anggota DPRD dalam kegiatan pengundian nomor urut calon kepala desa tidak dengan sendirinya merupakan pelanggaran. Begitu pula tindakan berjoget atau berfoto bersama calon, yang harus dinilai berdasarkan konteks dan bukti pendukung.
Pemeriksaan perlu menjawab sejumlah pertanyaan: apakah anggota DPRD hadir sebagai tamu, apakah ia secara terbuka menyatakan dukungan kepada calon tertentu, serta apakah tindakannya bertentangan dengan ketentuan etik atau aturan Pilkades di Kabupaten Karawang.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota menjadi salah satu rujukan dalam pengaturan kode etik dan mekanisme penanganan persoalan etik anggota DPRD.
Jika warga memiliki bukti yang memadai, mereka dapat menyampaikan pengaduan kepada BK DPRD untuk ditelaah sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, penanganannya harus mengikuti ketentuan dan prosedur yang sah.
Adapun dugaan pelanggaran aturan Pilkades perlu diuji berdasarkan peraturan khusus yang mengatur pemilihan kepala desa di Kabupaten Karawang. Karena itu, dugaan keberpihakan tidak dapat langsung dinyatakan sebagai pelanggaran sebelum unsur dan dasar hukumnya dipastikan.
Fraksi PKS Diminta Memberikan Penjelasan
Warga juga mempertanyakan sikap Fraksi PKS, terutama karena anggota DPRD yang disorot berasal dari partai tersebut.
“Apalagi dari Fraksi PKS dan membidangi urusan pemerintahan. Seharusnya lebih memahami aturan. Jangan sampai masyarakat justru bertanya-tanya, aturan itu untuk ditaati atau hanya untuk dipahami?” ujar seorang warga.
Warga berharap fraksi memberikan penjelasan dan BK DPRD menjalankan kewenangannya secara objektif. Mereka menilai, pemeriksaan yang transparan diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari anggota DPRD yang bersangkutan maupun BK DPRD Kabupaten Karawang terkait video tersebut.
Warga mendesak agar setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara profesional. Jika terbukti terjadi pelanggaran, mereka meminta tindakan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi warga, persoalan ini bukan semata-mata tentang aksi berjoget dalam sebuah acara. Mereka ingin memastikan bahwa pejabat publik menjaga etika, menghormati proses demokrasi di tingkat desa, dan mempertanggungjawabkan perilakunya kepada masyarakat.
( Redaksi)















