“Rumah Sudah Lunas, Sertifikat Masih HGB: Warga Perumahan Graha Marga Mulya Lubuklinggau Pertanyakan Kepastian Status Kepemilikan”
LUBUKLINGGAU — MEDIACAKRABUANA.ID
Sejumlah warga penghuni Perumahan Graha Marga Mulya yang berlokasi di Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menyuarakan keresahan mereka terkait kejelasan legalitas aset properti yang ditinggali. Pasalnya, meski kewajiban pembayaran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) telah selesai atau lunas, status sertifikat tanah yang dipegang masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan belum dialihkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kondisi tersebut memicu rasa cemas di kalangan warga. Mereka khawatir tidak terselesaikannya peningkatan status hukum atas tanah tersebut dapat menimbulkan kendala administratif maupun hukum di kemudian hari, terutama terkait jaminan kepastian hukum kepemilikan aset keluarga.
Kronologi dan Keluhan Warga
Perumahan Graha Marga Mulya yang dikembangkan oleh PT Rahayu Putra Pratama ini merupakan hunian bersubsidi (Tipe 36) yang diakses oleh masyarakat berpenghasilan rendah melalui fasilitas KPR perbankan. Seiring berjalannya waktu, beberapa debitur yang telah melunasi seluruh kewajiban kreditnya mengharapkan dapat menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti kepemilikan mutlak.
KATA OMED
Namun, saat proses pengambilan dokumen pasca-pelunasan di bank penerbit kredit, warga mendapati bahwa sertifikat yang diserahkan masih atas nama developer dengan status HGB. Warga mengaku harus menanggung beban tambahan, baik dari segi biaya maupun prosedur teknis, jika harus mengurus peningkatan status ke SHM secara mandiri.
“Kami sudah menyelesaikan kewajiban angsuran sampai lunas 100 persen. Keinginan kami sederhana, yaitu mendapatkan kepastian legalitas rumah dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM). Kalau statusnya masih HGB, rasa memiliki itu belum penuh dan kami khawatir ada masalah hukum di masa depan,” ujar salah seorang perwakilan warga perumahan.
Warga menilai pihak pengembang dan perbankan seharusnya memberikan pendampingan atau kejelasan informasi sejak awal mengenai mekanisme balik nama serta peningkatan status sertifikat setelah masa kredit berakhir.
Sorotan Perlindungan Konsumen dan Regulasi Pertanahan
Permasalahan peralihan dari HGB ke SHM pada rumah bersubsidi mendapat perhatian dari pemerhati hak konsumen dan pertanahan. Secara regulasi, HGB memberikan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu tertentu. Sementara untuk hunian tinggal perorangan (rumah tapak), status Hak Milik (HM) merupakan jenjang hak tertinggi yang memberikan kepastian hukum permanen.
Menurut regulasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pemegang HGB atas rumah tinggal perorangan sebenarnya dapat mengajukan peningkatan hak menjadi Hak Milik melalui Kantor Pertanahan setempat. Namun, kendala sering muncul apabila:
Sertifikat induk belum dipecah sempurna oleh pihak pengembang (developer).
Terdapat kewajiban balik nama atas nama pemilik baru yang membutuhkan dokumen pendukung lengkap dari developer dan pihak bank.
Kurangnya sosialisasi dan koordinasi antara pihak pengembang, perbankan, dan konsumen saat akad awal dilakukan.
Tuntutan dan Harapan Warga Perumahan
Atas situasi tersebut, warga Perumahan Graha Marga Mulya menyuarakan beberapa poin tuntutan dan harapan:
Itikad Baik Pengembang (Developer): Meminta PT Rahayu Putra Pratama untuk memfasilitasi dan mempermudah proses pemecahan, balik nama, serta pengurusan peningkatan status dari HGB ke SHM bagi warga yang telah lunas.
Peran Aktif Bank Penyalur KPR: Meminta pihak perbankan penyalur KPR agar tidak melepas tanggung jawab begitu saja setelah pelunasan, melainkan turut mengawal kepastian penerbitan dokumen legalitas yang sah hingga ke tangan konsumen.
Intervensi Pemerintah Daerah dan Kantah BPN Kota Lubuklinggau: Meminta Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Lubuklinggau dan Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk hadir memberikan pengawasan, sosialisasi, serta kemudahan skema pelayanan (seperti program pemutihan/peningkatan hak) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Warga berharap pihak pengembang, perbankan, dan instansi BPN setempat dapat segera duduk bersama menggelar dialog terbuka guna menemukan solusi konkret dan berkeadilan. Kepastian hukum atas rumah tinggal adalah hak mendasar konsumen yang telah memenuhi seluruh kewajiban finansialnya.
(Red sunandi)















