“PT BA DAN GAKUM KLH DIDUGA ADAKAN PERTEMUAN DI HOTEL SANTIKA BINTARO”
Jakarta || Mediacakrabuana.id
Penanganan pencemaran dan pengalihan aliran Sungai Pait di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, yang diduga melibatkan PT Bukit Asam (PT BA), mendadak menyita perhatian publik.
Pasalnya, terdapat dugaan penanganan kasus tersebut diwarnai pertemuan tak biasa antara oknum Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pertemuan dengan pihak PT BA di hotel Santika tanggal 30 Agustus 2026 di kawasan Bintaro”.
Ali Sopyan, Relawan Rakyat Membela Prabowo, mendesak Haji Muhamat Jumhur Hidayat Kementerian Lingkungan Hidup untuk bertindak tegas dan transparan. Menyayangkan apabila penanganan pelanggaran lingkungan hidup tersebut justru dijadikan ajang Pemerasan oleh oknum-oknum otak koruptor yang mencari keuntungan pribadi. di Bumi hanguskan
Hal tersebut Jangan sampai kasus lingkungan hidup menghilang di telan bumi yang merugikan masyarakat dan negara ini dipetieskan. Permasalahan limbah dan pengalihan sungai pait kab.lahat ini berbutut panjang harus ditindak secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Ali Sopyan, Jumat (18/9/2026). Lanjut Ali Sopyan bila perlu iya akan memimpin masa Relawan Rakyat Membela prabowo demo di Bunderan HI Lanjut Kejaksaan Agung RI.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pengalihan dan pencemaran Sungai Pait terjadi akibat aktivitas pengerukan tambang batu Bara.
Kondisi tersebut menyebabkan aliran sungai tercemar sehingga tidak dapat lagi dimanfaatkan oleh warga sekitar.
Namun, pertemuan antara oknum petugas dan tim PT BA di Hotel Santika Bintaro pada 30 Agustus 2026 lalu memicu dugaan adanya upaya pengondisian perkara.
BBWSS VIII Layangkan Surat Teguran Keras
Peristiwa ini kemudian dilaporkan oleh pihak Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Dikonfirmasi terpisah pada Kamis (17/9/2026), Kepala Bidang Humas BBWSS VIII, Nando, membenarkan bahwa pihaknya telah turun ke lapangan dan menemukan bukti pelanggaran.
“BBWSS VIII telah mengirimkan tim untuk mengecek lokasi pada 2 September 2026.
Hasil pemeriksaan lapangan menemukan adanya pengalihan aliran sungai yang belum memiliki izin resmi,” ujar Nando.
Sebagai langkah tegas, BBWSS VIII telah menerbitkan surat teguran bernomor HK0101/T/Bbws1/2026/780 tertanggal 8 September 2026 kepada manajemen PT BA. Pihak perusahaan diberikan batas waktu maksimal 10 hari untuk merespons dan menjalankan tiga poin tuntutan utama:
Menghentikan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pengalihan aliran Sungai Pait.
Segera mengembalikan fungsi dan kondisi sungai seperti sediakala.
Apabila PT BA tetap berencana mengalihkan aliran sungai, proses pengajuan izin baru wajib dilakukan setelah kondisi sungai dikembalikan ke bentuk semula.
BBWSS VIII menegaskan bahwa apabila batas waktu
10 hari tersebut diabaikan tanpa ada tindak lanjut nyata, pihaknya akan menyerahkan dan melanjutkan proses penanganan perkara ini ke aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berusaha menghubungi pihak manajemen PT Bukit Asam (PT BA) serta Ditjen Gakkum KLHK untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan resmi terkait dugaan pertemuan tersebut”.
( Redaksi)















