“4 Bulan Pasca-Kecelakaan Kerja, Karyawan PT. MULTI INDOMANDIRI (MIM)
Belum Terima Ganti Rugi Biaya Pengobatan”
Karawang Jabar || Mediacakrabuana.id
Ini sial (V L P) Seorang karyawan perusahaan swasta PT MIM (MULTI INDOMANDIRI) bernasib malang.
Setelah mengalami kecelakaan kerja serius empat bulan lalu, hingga saat ini korban dilaporkan belum menerima sepeser pun penggantian atau kompensasi biaya pengobatan dari pihak perusahaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban mengalami insiden kecelakaan tersebut saat tengah menjalankan tugasnya di lingkungan perusahaan.
Akibat kejadian itu, korban harus menjalani perawatan medis intensif dan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit menggunakan dana pribadi, hasil pinjam.”
Sudah empat bulan berlalu sejak kecelakaan, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan ataupun pergantian biaya berobat dari manajemen PT MIM,” tegas ibu nya yang enggan disebutkan namanya
Kamis 17 September 2026 saat di konfirmasi Kondisi ini tentu sangat memberatkan pihak karyawan dan keluarga. Selain harus menanggung beban pemulihan fisik akibat cedera, mereka juga terpaksa menghadapi tekanan finansial yang besar untuk menutup biaya kelinic dan obat-obatan yang terus berjalan.Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta regulasi jaminan sosial, setiap perusahaan wajib bertanggung jawab penuh atas keselamatan kerja karyawannya, termasuk memfasilitasi atau mengganti seluruh biaya pengobatan melalui program BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Kecelakaan Kerja/JKK) maupun kebijakan internal yang berlaku.Ketidakpastian yang berlarut-larut hingga empat bulan ini memicu pertanyaan besar mengenai komitmen PT MIM terhadap pemenuhan hak-hak normatif karyawannya dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan.
Teguh Sr SPV HR: PT. MIM Saat di konfirmasi menegaskan Mangga bapak, kita pastikan dulu ya kronologi kejadiannya
Karena untuk kecelakaan kerja ada prosedur nya Pak, khawatir ini ada mis administrai terkait pelaporan kecelakaan kerja.. perlu kami pastikan dulu.. mungkin esok saya update kembali ya Pak
Teguh Sr SPV HR: Ouh ini dokumennya sudah kita proses ke BPJS TK
Teguh Sr SPV HR: Nanti di transfer oleh pihak BPJS Pak
Teguh Sr SPV HR: Besok kita coba konfirm pic bpjs nya, nanti saya info lg
Teguh Sr SPV HR: kalau boleh saran Pak, nanti tunggu update proses klaim dari pihak BPJS TK nya yaa
Pak Teguh Sr SPV HR: itu security BPJS TK yang terima dokumen..
info per tgl 10 sept dari BPJS TK , dokumennya sedang proses validasi
[17/9, 20.36] Pak Teguh Sr SPV HR: besok saya coba update kembali proses pembayaran klaimnya”. Tegas teguh melalui What’sApp
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT MIM belum memberikan keterangan resmi terkait alasan keterlambatan pencairan atau pergantian biaya berobat bagi karyawan yang bersangkutan.
Pihak keluarga berharap dinas tenaga kerja setempat dapat turun tangan untuk membantu memediasi masalah ini agar hak korban segera terpenuhi.
( Red/ Tslm )















