“Mengaku Advokat Tapi Buta Hukum Pers: Oknum LBH Ancam Jurnalis dan Tolak Hak Jawab”
KOTA BENGKULU . MEDIACAKRABUANA.ID
Sikap arogan dan minimnya pemahaman konstitusi kembali dipertontonkan oleh oknum yang mengaku sebagai pengacara dari sebuah lembaga bantuan hukum. Alih-alih menunjukkan kapasitasnya sebagai aparatur hukum yang taat asas, oknum tersebut justru mempermalukan diri sendiri lewat intimidasi pesan singkat yang secara terang-terangan menolak instrumen hukum pers dan melempar ancaman pidana serampangan.
Berdasarkan dokumen otentik tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diterima redaksi, interaksi tersebut berlangsung pada kurun waktu malam hari. Oknum yang mengaku dari Ade Associate sekaligus tim hukum aliansi pendemo tersebut mulanya mempertanyakan isi pemberitaan media terkait kritik terhadap Pemkot Bengkulu serta ritel modern Indomaret dan Alfamart.
Pihak redaksi sejatinya telah merespon secara profesional dan santun dengan mengarahkan yang bersangkutan untuk menggunakan mekanisme resmi yang diatur undang-undang, yakni Hak Jawab dan Hak Sanggah, apabila terdapat informasi yang dinilai kurang tepat atau tidak akurat.
Namun, respon yang ditunjukkan oknum advokat tersebut justru memperlihatkan sikap antipati terhadap hukum. Tanpa ragu, ia secara arogan menolak mekanisme resmi negara dengan menyatakan bahwa di lembaga/tim hukumnya tidak dikenal istilah Hak Jawab atau klarifikasi, serta mengancam akan membawa pemberitaan tersebut ke ranah pidana.
Pernyataan “tidak ada istilah hak jawab” yang dilontarkan oleh seorang yang mengklaim diri sebagai penegak hukum merupakan sebuah bentuk ketidakpahaman yang fatal. Sikap ini menelanjangi betapa dangkalnya penguasaan yang bersangkutan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 angka 11 dan 12 serta Pasal 5 ayat (2) dan (3) yang mewajibkan pers melayani Hak Jawab dan Hak Sanggah sebagai sarana penyelesaian sengketa pemberitaan.
Menolak instrumen konstitusional tersebut sembari menebar ancaman pidana bukan lagi cermin penegak hukum yang profesional, melainkan bentuk intimidasi yang berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999, di mana setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik diancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.
Lebih menggelikan lagi ketika sang oknum berdalih bahwa institusinya “berbeda dan bukan media” untuk membenarkan ancaman pidananya. Padahal, asas lex specialis derogat legi generali secara tegas menggariskan bahwa sengketa karya jurnalistik tunduk pada hukum khusus (UU Pers), sehingga penggunaan pasal pidana umum seperti Pasal 310/311 KUHP atau Pasal 433/434 UU No. 1 Tahun 2023 tentang pencemaran nama baik tidak dapat diterapkan secara sembarangan terhadap produk pers yang sah.
Tindakan main ancam ini juga menandakan ketidaktahuan oknum tersebut terhadap Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Nomor 03/DP/MoU/III/2022. Dalam perjanjian kerja sama tersebut, Polri secara tegas berkomitmen mengarahkan setiap pengaduan masyarakat terkait produk jurnalistik untuk diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme di Dewan Pers, bukan melalui penyidikan pidana umum.
Perilaku intimidatif ini pun mencederai marwah profesi advokat itu sendiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pada Pasal 15 UU Advokat, kebebasan advokat dalam menjalankan tugas profesinya dibatasi oleh kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan mengancam jurnalis di luar koridor hukum jelas merusak predikat advokat sebagai officium nobile (profesi yang mulia).
Menanggapi tindakan intimidasi tersebut, Pimpinan Redaksi sekaligus Ketua Umum Persatuan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA), Hermanius Burunaung, C.BJ., C.EJ., C.In., menyampaikan penegasan kerasnya. “Kami akan lawan jika itu sudah mencederai profesi kami, siapapun dia,” tegas Hermanius Burunaung menggarisbawahi komitmen pers dalam menjaga kehormatan profesi dari gertakan oknum tak bertanggung jawab.
Hermanius menegaskan bahwa seluruh karya jurnalistik yang dipublikasikan telah melalui proses verifikasi dan berlandaskan pada Pasal 1, 3, dan 11 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menekankan independensi, akurasi, serta tidak beriktikad buruk. Pers berdiri untuk menyuarakan kebenaran demi kepentingan publik, bukan untuk tunduk pada intimidasi pihak mana pun yang merasa kebal hukum.
Apabila oknum LBH atau aliansi tersebut merasa dirugikan oleh suatu produk jurnalistik, tempuhlah jalur hukum yang terhormat dan beradab sesuai regulasi yang berlaku. Kirimkan Hak Jawab secara tertulis atau adukan secara resmi ke Dewan Pers, bukan justru memamerkan ketidakpahaman hukum melalui pesan singkat privat.
Redaksi bersama organisasi PRIMA membuka pintu selebar-lebarnya bagi siapapun yang ingin menggunakan hak konstitusionalnya secara benar dan elegan. Namun, terhadap segala bentuk teror, intimidasi, dan ancaman pidana yang berniat membungkam kemerdekaan pers, kami pastikan akan mengambil langkah hukum tegas demi membela kehormatan profesi dan menegakkan kedaulatan hukum di Republik Indonesia.
( REDAKSI)















