“Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Diduga Dikerjakan Asal-asalan Dan Tidak Sesuai RAB”

0
2 views

“Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Diduga Dikerjakan Asal-asalan Dan Tidak Sesuai RAB”

Purwakarta.Jabar || Mediacarabuana.id

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan utamanya bertujuan untuk mewujudkan ruang belajar yang layak, aman, dan nyaman bagi seluruh anak di Indonesia.dari sabang sampai meraoke.

Berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto, program ini dirancang untuk memperbaiki fasilitas fisik sekolah secara masif di seluruh wilayah indonesia

Salah satu Contoh

Nama Kegiatan : Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan

Nama sekolah : SDN 2 Cianting Utara

Pelaksana : P2SP

Waktu Pelaksana : 84 Hari Kalender

Sumber Dana : APBN Tahun Anggaran 2026

Jumlah dan : Rp.853,661,376

Gabungan awak media, kelokasi menelusuri dari aduan warga Senin 1 Agustus 2026

Tedi Ferdiansyah Sebagai Ketua P2SP menjelaskan,emang benar memakai besi 6 untuk cincin ungkapnya

Kalau besi berkarat,itu dari pihak material yang mengirimnya dan bagian belanja Agung sebagai Bendahara ujar tedi

Lanjutnya,awal saya tau dalam (RAB) dan gambar,karena saat ini pusing sering Rubah rubah gambar dan sudah di ajukan Kementrian ucap Tedi

Kalau ingin lebih jelas lagi,ke Agung sebagai Bendahara dan memegang Gambar , sampai saat ini saya belum melihat lagi Spek RAB dan Gambar ujar Tedi

Hasan Basri sebagai Penanggung jawab dalam proyek ini,dan juga dia yang tau belanja dimana tegasnya.

Namun,Hasan Basri sebagai Kepala Sekolah sangat sulit di komunikasi, walaupun ada nomor telepon juga tidak mau di jawab silahkan saja dikomunikasikan kalau engga percaya tegas Tedi

Saya disini sebagai Komite,dan juga mandor dalam pengawasan pekerjaan, walaupun sebagai Ketua P2SP, hanya mengikuti arahan Kepala Sekolah dan Bendahara tanpa melihat RAB dan Gambar Lukas Tedi

Yang lebih parahnya lagi,saat bagian tingkat kemiringan bangunan di belakang ,makanya kami akalin menambah cakar ayam dengan menggali 30 cm untuk menambah ketahanan pondasi,karena tekstur tanah disini tidak labil ungkap Tedi

Lanjutnya kembali,saya sudah menjadi komite disini dua belas tahun ucap Tedi.

Makanya ada proyek revitalisasi ini,saya tidak berani neko neko,karena saya tidak tau menau terkait belanja dan keuangan itu semua ada di bendahara tegas Tedi.

Ironisnya ,Proyek revitalisasi di SD Negeri 2 cianting utara Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta Jawa Barat diduga kuat dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Sejumlah kejanggalan dalam penggunaan material dan kualitas bangunan

Memicu pertanyaan masyarakat setempat.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, beberapa item pekerjaan terlihat tidak memenuhi standar mutu yang ditentukan. Penggunaan bahan material disinyalir menggunakan kualitas bawah demi menekan biaya produksi oleh pihak kepala sekolah dan ketua p2sp

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa pengawasan dari dinas dan konsultan terkait sangat lemah.

“Kami melihat ada beberapa bagian yang tampak janggal seperti besi cincin menggunakan besi 6 Cm, padahal ini untuk keamanan anak-anak sekolah,” ujarnya

Bentuk Rawan PenyimpanganManipulasi Data:

Pemalsuan tingkat kerusakan atau legalitas lahan agar sekolah lolos mendapatkan alokasi dana bantuan.

Penyelewengan Anggaran:

Praktik korupsi, mark-up Rencana Anggaran Biaya (RAB), atau pemotongan dana pada proyek swakelola revitalisasi.

Spek gambar sering berubah rubah Penyebab Revisi:

Revisi hingga Berulang ulang menunjukkan bahwa perencanaan awal tidak matang, kurangnya survei lokasi yang akurat, atau adanya perubahan spesifikasi yang tidak konsisten.

Dampak Kerugian 10% :

Kerugian sebesar 10% akibat kesalahan gambar perencanaan dapat dikategorikan ke dalam dua aspek hukum dan manajemen

Konsultan Perencana :

Jika revisi Berulang ulang terjadi karena kelalaian Konsultan Perencana, mereka dapat dikenakan sanksi ganti rugi, masuk daftar hitam (blacklist), atau denda sesuai kontrak.

Hukum / Tipikor :

Kerugian 10% pada proyek publik berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena mengindikasikan adanya indikasi kerugian keuangan negara atau pemborosan anggaran akibat perencanaan yang tidak kompeten.

Jika situasi ini sering terjadi, langkah yang harus diambil adalah:

Audit Teknis:

Lakukan evaluasi bersama antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas, dan Konsultan Perencanaan untuk mencari tahu alasan utama gambar harus diubah sampai berulang ulang.

Review Kontrak:

Periksa klausul kontrak mengenai kesalahan perencanaan dan batas tanggung jawab (asuransi profesi jika ada) dari konsultan perencana.

Adendum Resmi:

Setiap perubahan harus dituangkan dalam Adendum Kontrak yang sah dan didasari oleh Justifikasi Teknis yang kuat agar tidak menyalahi aturan hukum di kemudian hari.

.Hingga berita ini diturunkan, pihak kepala sekolah maupun Bendahara pelaksana proyek belum memberikan jawaban resmi terkait dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

Publik :

Mendesak Dinas Pendidikan dan inspektorat segera turun tangan melakukan audit investigasi.

( Red / Tslm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini