“SIDANG HARUN: SAKSI AHLI DEWAN PERS TEGASKAN — AMBIL‑FOTO DI RUANG PUBLIK BUKAN PELANGGARAN! OKNUM JANGAN SALAHKAN WARTAWAN MENJALAKAN AMANAH RAKYAT”

0
16 views

“SIDANG HARUN: SAKSI AHLI DEWAN PERS TEGASKAN — AMBIL‑FOTO DI RUANG PUBLIK BUKAN PELANGGARAN! OKNUM JANGAN SALAHKAN WARTAWAN MENJALAKAN AMANAH RAKYAT”

SUBANG —  MEDIACAKRABUANA.ID

Kasus yang menjerat Harun, wartawan Subang yang HANYA menjalankan tugas suci jurnalistiknya, membongkar betapa seringnya hukum dipelintir, wewenang disalahgunakan, dan pers berusaha dibungkam secara paksa! Sidang di Pengadilan Negeri Subang Kelas IA, Kamis (20/8/2026), menghadirkan Saksi Ahli resmi Dewan Pers — Nur Syawal — yang penjelasannya MENAMPAR KERAS segala kebohongan, pemutar‑balikan fakta, serta upaya kriminalisasi terhadap mereka yang berani membuka mata rakyat!

Di hadapan majelis hakim, Nur Syawal menyampaikan pernyataan yang JELAS, TEGAS, DAN TAK TERBANTALKAN SEKALI‑KALI: tindakan Harun mengambil foto di lingkungan kantor pemerintahan SAMA SEKALI BUKAN PELANGGARAN! ITU BUKAN KESALAHAN, ITU TUGAS YANG WAJIB DILAKUKAN!

“Itu justru tugas pokok dan fungsi jurnalis! Lokasinya pun jelas ruang publik — area pelayanan pemerintahan yang terbuka bagi kepentingan seluruh masyarakat. Kalau di sana saja dilarang, di mana lagi rakyat boleh melihat dan mengetahui apa yang sebenarnya terjadi? Apakah setiap pintu pemerintahan harus tertutup rapat seolah‑olah milik pribadi sekelompok orang?” tegas Nur Syawal.

⚖️ ATURAN JELAS: SENGKETA BERITA BUKAN ALASAN UNTUK MENANGKAP & MENYERET WARTAWAN!

Saksi Ahli meluruskan pemahaman yang sering DIPUTAR‑BALIKKAN secara sengaja oleh pihak‑pihak yang terganggu kebenaran: UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah mengatur jalannya sendiri, dan TIDAK BOLEH DILANGGAR SIAPA PUN TERMASUK APARAT PENEGAK HUKUM!

“Kalau ada yang tidak setuju atau merasa dirugikan isi berita — jalurnya JELAS SEKALI: HAK JAWAB & HAK SANGGAH, BUKAN langsung melaporkan, menuntut, apalagi menahan atau memidanakan wartawan yang bekerja di lapangan! Mengubah mekanisme ini berarti melanggar aturan negara sendiri!” tegaskannya dengan suara meninggi.

Pun soal siapa yang bertanggung‑jawab: BUKAN WARTAWAN YANG HARUS DITUDUH PERTAMA KALI!

“Pihak yang wajib bertanggung‑jawab atas isi berita adalah JAJARAN REDAKSI, bukan sepenuhnya wartawan peliput. Redaksilah yang wajib memberi ruang klarifikasi dan hak jawab secara layak. Itu mekanisme yang sah, dijamin undang‑undang, dan TIDAK BOLEH DILANGGAR!”

Juga diluruskan soal tuduhan murahan yang sering dilempar seenaknya:

“Dalam UU Pers **TIDAK ADA pasal pemerasan! Jangan menciptakan pasal baru untuk memenjarakan orang yang tidak bersalah! Yang dilarang adalah MENERIMA IMBALAN — segala bentuk uang, hadiah, atau keuntungan dari narasumber sebagai imbalan peliputan, itulah yang melanggar aturan profesi dan hukum. JANGAN SAMPAI MAKNA INI DIPELINTIR UNTUK MENGHANCURKAN KARIR DAN HIDUP WARTAWAN YANG JUJUR!” — Nur Syawal menegaskan batasan yang selama ini dicampur‑aduk demi kepentingan pihak berkuasa.

📝 KUASA HUKUM: INI SENJATA KAMI UNTUK MEMBELA KEBENARAN & MENGHANCURKAN UPAYA KRIMINALISASI

Asep Rohman Dimyati, S.H., M.H., kuasa hukum Harun, menyatakan keterangan ini SANGAT KUAT, SANGAT JELAS, DAN MENJADI FONDASI KOKOH pembelaan kliennya: “Kami tidak mengubah berkas perkara, tetapi seluruh penjelasan ahli Dewan Pers ini akan kami gunakan sepenuhnya dalam pledoi untuk membuktikan: klien kami TIDAK MELANGGAR APA‑APA! Ia hanya bekerja sesuai tugas jurnalistik yang DILINDUNGI HUKUM NEGARA, bukan dilarang!”

💥 KOMENTAR KERAS PIMPINAN UMUM RAJAWALI & RAMBO NEWS — ALI SOPYAN, Waketum IWO Indonesia

“Kami dari Rajawali Group, Rambo News, dan seluruh jajaran Ikatan Wartawan Online Indonesia MENGECAM KERAS, SANGAT KERAS, upaya kriminalisasi yang menimpa rekan kami Harun! Ini bukan sekadar kasus satu orang — INI SERANGAN TERBUKA TERHADAP HAK RAKYAT UNTUK TAHU, DAN HAK WARTAWAN UNTUK MELIPUT!

Sudah berkali‑kali terjadi: wartawan yang bekerja jujur, mengambil gambar di ruang milik rakyat, malah dikejar hukum seolah‑olah penjahat besar! Sementara oknum yang bersembunyi di balik tembok kantor pemerintahan, yang takut dilihat rakyat, malah dilindungi dengan tuduhan‑tuduhan tak berdasar! SIAPA YANG TAKUT DIFOTO BERARTI ADA YANG INGIN DITUTUPI! Kalau pekerjaanmu benar, mengapa harus gemetar saat kamera diarahkan?

Keterangan Nur Syawal adalah pengajaran keras bagi semua pihak — terutama aparat penegak hukum dan pejabat daerah: JANGAN PERNAH MEMUTAR‑BALIKKAN UNDANG‑UNDANG HANYA UNTUK MELINDUNGI KEPENTINGAN PRIBADI SEKELompOK ORANG! Mengambil foto, mencatat kejadian, meliput fakta di tempat umum — itu BUKAN kejahatan! Itu TUGAS SUCI yang diamanatkan negara!

Kalau ada yang keberatan beritanya: gunakan jalur yang benar — koreksi, hak jawab, klarifikasi — BUKAN LANGSUNG SERET KE PENGADILAN SEOLAH‑OLAH KITA HIDUP DI NEGARA Diktator DI MANA SUARA KEBENARAN HARUS DIBUNGKAM!

Kepada seluruh rekan wartawan di Subang, Jawa Barat, dan seluruh Indonesia: **JANGAN TAKUT! Selama kalian bekerja benar, jujur, dan sesuai kode etik — Rajawali, Rambo News, IWO Indonesia, dan seluruh elemen pers akan berdiri di garis depan MENGWAL HAK‑HAK KALIAN SAMPAI TITIK DARAH TERAKHIR! Kasus Harun ini bukan miliknya seorang — INI UJIAN KEBEBASAN PERS KITA SEMUA! Biarkan kasus ini menjadi pelajaran: Siapa pun yang berani mengkriminalisasi wartawan yang jujur, AKAN KAMI BONGKAR JUGA KEBURUKANNYA SAMPAI HANCUR LEBUR!” 🔥⚔️🇮🇩

💥 KOMENTAR KERAS  WAPIMRED PEMRED RAMBO NEWS — APEN SUPANDI (ALVENT HD).

“Kami sejalan sepenuhnya dengan sikap Rajawali dan Rambo News! Panceg News juga mengecam keras segala upaya membungkam wartawan yang bekerja jujur!

Pemerintahan itu milik rakyat, pelayanan itu urusan rakyat — SEGALA SESUATU YANG DILAKUKAN DENGAN UANG RAKYAT HARUS TERBUKA SELUAS‑LUASNYA! Tidak boleh ada yang ditutupi, tidak boleh ada yang disembunyikan!

Kalau mengambil foto di ruang pelayanan saja dilarang, berarti ada yang salah! Berarti ada yang ingin disembunyikan! Kami tegaskan sekali lagi: HAK MELIPUT, MELIHAT DAN MENGUNGKAPKAN FAKTA DI TEMPAT UMUM DAN PELAYANAN PUBLIK ADALAH HAK MUTLAK YANG DILINDUNGI NEGARA! Tidak ada satu pasal pun yang melarangnya!

Siapa pun yang berusaha membungkam, menghalangi, bahkan memidanakan wartawan yang bekerja benar — Panceg News tidak akan diam! Kami awasi, kami ungkap, dan kami tuntut tanggung‑jawabnya sampai ke jalur hukum yang paling berat!

Kasus Harun ini bukan sekadar satu orang — INI ADALAH UJIAN: Apakah di negara ini kebebasan pers masih dihargai? Atau hukum cuma berfungsi untuk melindungi yang berkuasa? Kami berjuang sampai tuntas agar rakyat tahu: Kebenaran TIDAK BOLEH DIBUNGKAM!”
RAMBO NEWS • PANCEG NEWS — TAJAM, BENAR, DAN SELALU DI PIHAK RAKYAT!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini