# Aset Lahan PT Garam di Sumenep Diduga Beralih Fungsi Jadi Tambak, Aparat Diminta Bongkar Dugaan Permainan Oknum”
**SUMENEP, MADURA —MEDIACAKRABUANA.ID
Pengelolaan aset lahan PT Garam di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan. Sejumlah lahan yang disebut sebagai aset perusahaan diduga tidak lagi dimanfaatkan untuk kegiatan penggaraman, melainkan berubah fungsi menjadi tambak udang dan tambak ikan.
Tak hanya persoalan alih fungsi, muncul pula dugaan bahwa sebagian lahan tersebut dimanfaatkan melalui skema penyewaan dan bahkan disebut-sebut diperjualbelikan oleh oknum tertentu.
Informasi tersebut disampaikan Ali Sopyan dari Relawan Rakyat Membela Prabowo. Ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya jajaran tindak pidana korupsi Polri, tidak berhenti pada informasi permukaan, tetapi menelusuri seluruh proses penguasaan dan pemanfaatan lahan tersebut.
“Kalau benar lahan aset perusahaan negara disewakan atau diperjualbelikan oleh oknum tanpa mekanisme yang sah, ini bukan persoalan kecil. Aparat harus turun dan membuka siapa yang memberikan kewenangan, siapa yang menikmati hasilnya, dan ke mana uangnya mengalir,” ujar Ali.
### Dugaan Makelar Aset Negara
Sorotan semakin tajam setelah muncul dugaan adanya oknum karyawan PT Garam yang berperan sebagai perantara dalam pemanfaatan lahan. Oknum tersebut disebut-sebut menjadi penghubung antara pihak yang menguasai lahan dengan pihak yang ingin menggunakan lahan untuk kegiatan tambak.
Namun, tudingan mengenai keterlibatan oknum karyawan tersebut masih harus dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan dokumen.
Ali meminta aparat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, bukan hanya terhadap pengguna lahan.
Menurut dia, setidaknya terdapat sejumlah hal yang perlu dibuka, mulai dari status kepemilikan dan penguasaan lahan, dasar pemberian izin, perjanjian sewa, nilai pembayaran, pihak penerima pembayaran, hingga mekanisme perubahan fungsi lahan.
“Jangan hanya melihat tambaknya. Telusuri dokumennya. Siapa yang menyewakan, siapa yang menerima uang, siapa yang memberikan izin dan atas dasar apa lahan itu bisa berubah fungsi,” tegasnya.
### Aset Perusahaan Negara Tak Boleh Jadi Bancakan
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan ini berpotensi menjadi serius karena menyangkut pengelolaan aset perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan negara.
Karena itu, Ali meminta aparat penegak hukum melakukan audit dan pemeriksaan terhadap seluruh lahan PT Garam di Sumenep yang diduga telah berubah fungsi.
Ia juga mendorong agar dilakukan pencocokan antara data aset perusahaan dengan kondisi faktual di lapangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah seluruh lahan masih berada dalam penguasaan dan pengelolaan sesuai ketentuan perusahaan.
“Kalau aset negara benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, jangan dibiarkan. Negara harus hadir dan mengambil kembali aset yang memang menjadi haknya,” katanya.
### Jangan Berhenti pada Pemeriksaan Pengguna Lahan
Kasus seperti ini, menurut Ali, tidak cukup diselesaikan dengan memeriksa pihak yang menggunakan lahan. Rantai penguasaan aset juga harus ditelusuri sampai kepada pihak yang memberikan persetujuan atau kewenangan.
Pemeriksaan juga perlu melihat kemungkinan adanya keuntungan pribadi, konflik kepentingan, ataupun penyalahgunaan kewenangan apabila ditemukan bukti yang mendukung.
Ali meminta aparat penegak hukum bekerja berdasarkan bukti dan tidak melakukan kriminalisasi terhadap pihak mana pun.
“Kalau memang legal, buka dokumennya. Kalau ternyata ada penyimpangan, proses sesuai hukum. Kami hanya meminta aset perusahaan negara jangan sampai menjadi bancakan oknum,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan mengenai adanya praktik jual beli, penyewaan lahan, serta keterlibatan oknum karyawan PT Garam masih berupa tudingan yang memerlukan pembuktian. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pihak tertentu bersalah.
Manajemen PT Garam dan pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut perlu memberikan klarifikasi mengenai status lahan, dasar hukum pemanfaatannya, serta mekanisme pengelolaan aset yang dipersoalkan.
**Kini pertanyaannya bukan sekadar siapa yang menggunakan lahan, tetapi siapa yang memberikan akses, berdasarkan kewenangan apa, dan apakah negara memperoleh manfaat yang semestinya dari aset tersebut.**
( Redaksi)















